Gamawan mengatakan, empat kepala daerah yang telah mendapat pengesahan tapi belum dilantik yakni, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Mappi.
Sedangkan enam pilkada yang belum mengusulkan pengesahan, kata Gamawan, adalah Kabupaten Parti, Kabupaten Buton, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Kabupaten Batang dan Jayapura.
Mendagri juga menjelaskan, pada 2011 sebagai 132 perkara terregistrasi di Mahkamah Konstitusi. Dari jumlah itu 15 perkara dikabulkan gugatannya, 58 perkara ditolak, 29 tidak diterima dan dua perkara ditarik kembali serta satu perkara masih proses di MK.
Ia juga menjelaskan, sembilan daerah yang tidak ada permohonan keberatan kepada MK, yakni Kabupaten Malinau, Kabupaten Gunung Sitoli, Kota Balikpapan, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sragen, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Bungo, Kabupaten Lembàta dan Kota Yogyakarta.
"Sedangkan pada 2011 yang belum dapat ditetapkan pemenangnya karena harus pemilihan ulang yaitu Kabupaten Pati dan Kabupaten Buton," jelasnya.
Sedangkan, lanjut dia, berdasarkan pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), yang tidak mencapai 30 persen suara adalah Bengkulu Tengah. "Sedangkan putusan sela MK yang menyatakan harus melakukan verifikasi ulang calon yakni Maluku Tenggara Barat," jelas Gamawan. Di sisi lain, ia mengataka, pada 2012 sebanyak 73 daerah di Indonesia akan menggelar pilkada.
Terdiri dari pemilihan gubernur (pilgub) di enam provinsi, pemilihan bupati 50 kabupaten serta pemilihan walikota 17. "Dari 73 itu terdapat 11 dareah yang telah dijadwalkan 2011, namun ditunda pelaksanaannya pada 2012," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 67 Ribu Honorer Belum Tentu Dapat Tempat
Redaktur : Tim Redaksi