8 Bulan, Ada 115 Kasus Sengketa Lahan di Sampit

Minggu, 08 Januari 2012 – 16:41 WIB
SAMPIT – Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun pertambangan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), makin marak. Salah satunya terjadi di Kecamatan Telawang yang hingga kini banyak belum bisa diselesaikan.

Camat Telawang R Endra Sakti mengatakan, selama kepemimpinannya selam kurang lebih delapan bulan ini, sudah ada 115 kasus sengketa yang masuk di kantor kecamatan. Semuanya itu adalah kasus sengketa antara warga dengan perusahaan kelapa sawit.

Dikatakan Endra, jumlah kasus sengketa itu terjadi di beberapa desa dengan beberapa perusahan, diantaranya PT Hamparan Masawit bangun Persada (HMBP) dan PT Suka Jadi Sawit Mekar. Dari 115 kasus yang diajukan warga itu, pihak kecamatan sendiri sebatas melakukan mediasi agar kedua belah pihak bisa menempuh jalur damai sehingga sama-sama tidak dirugikan.

“Kami hanya sebagai mediasi dan tidak bisa memutuskan,” ujar Endra belum lama ini. Dirinya menilai, permasalahan akan mudah diselesaikan asal pengajuan kasus sengketa dari warga dilengkapi dengan bukti yang kuat dan dilakukan secara berkelompok.

Sementara itu, puluhan warga Desa Penyang kepada Radar mengatakan sejauh ini belum ada niat baik pihak perusahaan untuk melakukan pembayaran ganti rugi atas lahan masyarakat yang sudah digarap pihak perusahaan perkebunan.

“Kami sudah bosan menghadap perusahaan yang hingga kini belum ada respon. Kami berharap pak camaat bisa menyelesaikannya,” kata Rusdianto warga Desa Penyang. (aya/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gila, Harga Ayam Capai Rp40 Ribu per Kg

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler