jpnn.com, JAKARTA - Baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo, Komplek Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menyebabkan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas terjadi pada 8 Juli 2022.
Hingga 22 Juli 2022 atau dua pekan sejak kejadian, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Prarekonstruksi Kasus Kematian Brigadir J, Pria Berjongkok Posisi Menembak, Lihat Itu
Padahal, saksi kunci sudah jelas, yakni Bharada E yang disebut sebagai polisi yang menembak Brigadir J.
Juga istri Irjen Ferdy Sambo yang konon mengalami pelecehan dan penodongan pakai pistol oleh Brigadir J.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Brigadir J, Kamaruddin: Yang Memerintah Pelaku Bukan Orang Sembarangan
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan memuji kepolisian dalam menangani perkara ini. Dia menilai penanganan kasus penembakan itu sudah mengalami perkembangan pesat.
Bang Edi yakin tidak lama lagi Polri akan mengumumkan tersangka kasus ini.
"Kami melihat ini adalah perkembangan pesat. Artinya, polisi dalam kasus ini sudah menemukan ada unsur pidana di dalamnya. Tanpa mendahului penyidik, sebentar lagi bakal ada tersangka dalam kasus penembakan ini," kata Edi dalam keterangannya, Jumat (22/7).
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 itu merasa yakin penyidik sudah memiliki bukti dan saksi yang cukup, serta sudah menemukan adanya unsur pidana.
Dengan sudah ditemukannya CCTV, Edi optimistis kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo bakal terungkap secara terang benderang.
Boleh saja Bang Edi menilai ada perkembangan pesat. Namun, boleh juga orang lain menganggap penanganan kasus besar ini berjalan lamban alias lelet.
Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengajak publik terus mengawal penanganan perkara ini.
"Harus sama-sama mengawal. Kalau bisa sebelum 17 Agustus itu sudah terang benderang," kata Trimedya.
Berikut kabar terbaru kasus Brigadir J hingga Jumat (22/7) malam dan daftar 'keleletan' pengusutan kasus kematian Brigadir J:
1. Sudah Tahap Lidik, Belum Ada Tersangka
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.
"Laporan dari pihak pengacara keluarga Brigadir J (kasus dugaan pembunuhan berencana, red) dari penyelidikan sekarang statusnya sudah naik ke penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (22/7).
Namun, belum ada nama yang ditetapkan sebagai tersangka.
2. Berapa Lama CCTV Didalami di Labfor?
Tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menemukan rekaman CCTV yang disebut bisa membuat terang kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan saat ini rekaman kamera pengawas (CCTV) tersebut sedang didalami oleh tim laboratorium forensik.
"Beberapa titik rekaman CCTV yang sudah diamankan. Saat ini masih proses pendalaman oleh labfor," kata Irjen Dedi di Mabes Polri, Jumat (22/7).
Seberapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses pendalaman rekaman CCTV itu?
3. HP Milik Brigadir J Sudah Ditemukan
Keberadaan telepon seluler atau HP Brigadir J sempat menjadi sorotan karena tidak jelas di mana.
Kabar terbaru, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan alat komunikasi almarhum Brigadir J itu sedang diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
"Handphone yang diamankan oleh penyidik saat ini masih terus diperiksa di labfor," kata Irjen Dedi Jumat (22/7).
Pertanyaannya sama, butuh waktu berapa lama untuk memeriksa isi HP milik Brigadir J?
Mengapa barang bukti penting itu, baik CCTV dan HP milik Brigadir J tidak pernah diperlihatkan kepada wartawan? Padahal, setiap konpers pengungkapan kasus tindak pidana, barang bukti selalu dipamerkan di depan awak media. Mengapa ini tidak?
4. Istri Ferdy Sambo Sudah Diperiksa
Istri Ferdy Sambo sudah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan dan penyidik Polda Metro Jaya.
Kabar tersebut disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Haris.
"Terhadap Ibu P (Putri, red) dilakukan pemeriksaan oleh Polres dan Polda Metro Jaya," kata Arman lewat pesan singkat kepada JPNN.com, Jumat (22/7).
Dia menyebutkan, istri Ferdy Sambo itu diperiksa pada 9 Juli dan 11 Juli 2022 di kediamannya.
"Di kediaman semuanya, karena Ibu P masih dalam keadaan trauma," ujar Arman.
Ditanya soal materi pertanyaan yang diajukan penyidik kepada istri Ferdy Sambo, Arman menjawab diplomatis. Dia menyarankan agar awak media menanyakan ke pihak penyidik.
Ya, mengapa penyidik kepolisian tidak menjelaskan tahapan penting terkait pemeriksaan saksi kunci ini?
5. Berharap Langkah Komnas HAM Cepat
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menyebutkan pihaknya memiliki catatan penting dan signifikan mengenai luka di tubuh almarhum Brigadir J.
Catatan penting ini didapat setelah berdiskusi dengan dokter forensik yang bekerja sama dengan Komnas HAM.
“Tim telah memiliki catatan-catatan signifikan yang menunjukkan luka ini akibat apa, karakternya apa, konstan waktu luka itu kapan terjadi. Itu sudah kami punya catatan yang lumayan dalam,” ujar Anam, Jumat (22/7).
Anam mengatakan diskusi dengan dokter forensik berisikan konstan waktu terjadinya luka, jenis luka, dan penyebabnya.
“Itu semua kami lakukan dengan dokter forensik. Jadi beberapa hari terakhir kami memang mendalami soal luka, background, dan sebagainya,” kata Anam.
Meski begitu, Komnas HAM belum mau menyimpulkan mengenai kronologi maupun kondisi jenazah korban.
“Dalam konteks hak asasi manusia, kami belum dapat menyimpulkan karena prosesnya sedang berlangsung dan tahapannya belum lengkap,” bebernya.
Saat Komnas HAM memutuskan membuat tim sendiri, tidak bergabung dengan Timsus bentukan Kapolri, harapan publik membuncah, membayangkan Choirul Anam dan kawan-kawannya bisa lebih cepat membuat kasus buram ini menjadi terang benderang. Oh, ternyata.
6. LPSK Mengapa juga Lama?
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku sudah mengorek keterangan dari mulut Bharada E pada Sabtu, 16 Juli 2022, persis satu pekan lalu.
Langkah itu dilakukan untuk menghimpun keterangan sebelum LPSK memutuskan memenuhi permohonan Bharada E atau tidak.
Diketahui, ajudan Irjen Ferdy Sambo itu mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Juru bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Rully Novian mengatakan, saat diwawancarai LPSK, Bharada E telah mengungkap rentetan peristiwa yang menewaskan Brigadir J.
Bharada E menyampaikan kronologis kejadian yang menggemparkan publik itu secara runtut. "Dia (Bharada E, red) menceritakan dengan baik terkait runutan peristiwa dalam konteks yang diketahuinya," ungkap Rully. Saat dihubungi JPNN, Kamis (21/7).
Rully tidak memerinci apa saja yang diungkapkan Bharada E soal insiden polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J itu.
Apakah berdasar wawancara terungkap bahwa posisi Bharada E terancam? Rully mengatakan pihaknya belum membuat kesimpulan terkait hal itu.
"Jadi, kami belum bisa menyimpulkan apakah saat ini terdapat ancaman kepada yang bersangkutan (Bharada E, red)," sambungnya, seraya mengatakan LPSK masih melakukan telaah mengenai ada tidaknya ancaman terhadap Bharada E.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebut timnya masih mendalami unsur ancaman terhadap Bharada E.
"Kami masih mendalami soal itu," ucap Edwin Partogi.
Menurut Edwin, tim LPSK kembali akan meminta keterangan Bharada E dan memeriksa psikologisnya.
Jadi, masih perlu bertemu Bharada E lagi? Lantas dilakukan telaah lagi? Salahkah jika yang seperti ini disebut lelet?
7. Prarekonstruksi Kasus Brigadir J Dibandingkan Perkara Laskar FPI
Penyidik kepolisian sudah menggelar prarekonstruksi kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Prarekonstruksi baku tembak digelar di gedung Balai Pertemuan Metro Jaya di Polda Metro Jaya, pada Jumat (22/7) malam.
Masih ingat kasus penembakan terhadap sejumlah Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek?
Kasus penembakan yang menewaskan enam anggota FPI terjadi pada 7 Desember 2020. Rekonstruksi kasus besar dan mendapat perhatian publik digelar pada 14 Desember 2020, atau selang sepekan setelah peristiwa penembakan terjadi. Silakan bandingkan sendiri.
8. Kapan Jadwal Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J?
Gelar perkara berlangsung pada Rabu (20/7) sore dan dihadiri Timsus dan kuasa hukum keluarga Brigadir J, menyepakati akan dilakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J.
Ditanya kapan jadwal proses ekshumasi atau penggalian kubur dilakukan, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo belum menyebut tanggal.
"Informasi yang saya dapatkan dari kepala tim sidik Pak Dirtipidum, sebenarnya dari komunikasi Pidum dengan pihak pengacara ini, kalau bisa secepatnya, makin cepat maka proses ekshumasi ini juga makin baik," kata Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (22/7).
Jenderal polisi bintang dua itu mengatakan autopsi ulang segera dilakukan guna menghindari tingkat kebusukan jenazah.
"Kalau misalnya jenazahnya sudah lama, tingkat pembusukan makin lebih rusak, kalau makin rusak, autopsi ulang atau ekshumasi makin sulit," beber perwira tinggi polisi asal Madiun, Jatim, itu.
Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J memperkirakan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J dilakukan pada awal pekan depan.
"Kita (tim kuasa hukum keluarga Brigadir J) tinggal melengkapi berkas administrasi, kemungkinan itu hari Senin atau Selasa depan," kata Kamaruddin.
Penyidik utama Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Suharnoko saat diitanya mengenai jadwal autopsi ulang, juga belum bisa memberikan jawaban.
"Itu nanti dari Bareskrim Polri, pemeriksaan hari ini belum membahas itu," tambahnya di Jambi pada Jumat malam.
Ya, ada perkembangan pesat. Namun, ada juga deretan keleletan yang menyertai misteri kasus ini. (sam/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu