8 Fakta Pemuda Jual Kekasih ke Pria Lain untuk Modal Nikah, Poin 4 soal Tarif

Jumat, 24 Juli 2020 – 07:17 WIB
Penyidik Reskrim Polres Kaur, Polda Bengkulu saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka penjual calon istri ke pria hidung belang. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Kaur

jpnn.com, KAUR - Pria warga Kabupaten Kaur, Bengkulu, bernama Yohanes (32), tega menjual kekasihnya inisial RI (27) kepada pria hidung belang.

Berikut sejumlah fakta terkait kasus tersebut, berdasar keterangan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno dan Kasat Reskrim Polres Kaur Iptu Pedi Setiawan.

BACA JUGA: 12 Fakta Istri Begituan dengan Pria Lain Ditemani Suami, yang ke-9 Sangat Edan

1. Perempuan inisial RI merupakan kekasih sekaligus calon istri tersangka, Yohanes.

2. Yohanes ditangkap pada sebuah tempat di Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Bengkulu sesaat setelah polisi melakukan penggerebekan di salah satu kontrakan yang dijadikan tempat prostitusi pada Rabu (22/07) malam.

BACA JUGA: Istri Begituan dengan Pria Lain di Penginapan, Suami di Sampingnya, Kadang Bertiga

3. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan satu pasangan bukan suami istri di sebuah kamar yang diduga sedang melakukan perbuatan maksiat.

4. Berdasarkan hasil interogasi polisi diketahui perempuan berinisial RI ternyata dijual oleh calon suaminya sendiri Yohanes, dengan tarif Rp 250 ribu.

BACA JUGA: Manajer Catherine Wilson: Mungkin Dia Sakit

"RI ini calon istri dari tersangka Yohanes dan dijual oleh tersangka kepada UJ seharga Rp250 ribu," kata Kombes Pol Sudarno.

5. Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tega menjual calon istrinya sendiri ke pria lain, karena butuh uang untuk persiapan menikahi RI.

"Dalam penggerebekan, kami menyita barang bukti berupa uang Rp250 ribu dalam pecahan Rp100 dua lembar dan Rp50 ribu satu lembar," kata Iptu Pedi Setiawan.

6. Yohanes ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana prostitusi dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Kaur.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, di Bengkulu, Kamis, mengatakan penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP.

"Saat ini penyidik baru menetapkan satu orang tersangka yaitu Yohanes yang merupakan calon suami korban," ujarnya pula.

7. Perempuan berinisial RI (27) yang merupakan calon istri tersangka dan pria hidung belang inisial UJ masih berstatus sebagai saksi.

8. Polisi sedang mendalami keterlibatan pemilik kontrakan yang kerap dijadikan tempat prostitusi tersebut. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler