jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar pesta asusila sesama jenis alias gay di daerah Kuningan, Jakarta Selatan.
Penggerebekan dilakukan di Apartemen Kuningan Suite, lantai enam room 608, Jalan Setiabudi Raya, Jaksel, pada 29 Agustus 2020.
Berikut sejumlah fakta terkait kasus ini.
1. Peserta berusia 20 tahun hingga 40 tahun.
BACA JUGA: Terungkap, Pesta Gay di Apartemen Kuningan Terinspirasi dari Ini, Hmmm
"Mereka ini rata-rata di atas 20 tahun semua, bahkan ada yang melebihi 40 tahun," kata kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (2/9).
2. Saat menggerebek pesta asusila sesama jenis tersebut polisi mengamankan sebanyak 56 orang.
BACA JUGA: Raffi Ahmad Membantah Pengakuan Gideon Tengker, Ternyata
Sembilan orang yang menjadi penyelenggara pesta ditetapkan sebagai tersangka dan 47 peserta lainnya hanya sebagai saksi.
Inisial sembilan tersangka tersebut adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH.
3. Saat penggerebekan, terdapat puluhan lelaki tanpa busana dan sedang melakukan permainan terlarang sesama jenis.
4. Yusri juga mengatakan di antara 56 orang tersebut ada yang berstatus sudah menikah.
"Ya, sudah ada yang menikah," tambah Yusri.
5. Penyelenggara pesta mengaku membuat akun di Instagram dan grupWhatsApp untuk promosi sekitar Februari 2018.
Para peserta pesta sesama jenis itu harus mengirimkan sejumlah uang kepada penyelenggara acara sebagai bukti untuk ikut serta.
"Sekitar Rp 150 ribu sampai Rp 350 ribu untuk setiap peserta," kata Yusri.
6. Yusri mengungkapkan keberadaan komunitas ini sangat sulit terlacak karena sifatnya yang sangat tertutup dan anggota yang saling mengenal satu sama lain.
"Karena mencari komunitas ini kan memang sulit, mereka berkumpul dalam satu komunitas media sosial dan sangat tertutup," pungkasnya.
7. Barang bukti yang disita polisi dari penggerebekan tersebut antara lain delapan kotak alat kontrasepsi, satu kotak 'tissue magic', satu buku registrasi, tiga botol pelumas, delapan botol obat perangsang, dan bukti transfer pembelian tiket masuk pesta
8. Sembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo