8 Oknum TNI AD jadi Tersangka, Ada Kapten SA dan Letda KT

Jumat, 13 November 2020 – 07:20 WIB
Komandan Puspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Delapan orang oknum prajurit TNI AD diduga melakukan pembakaran Rumah Dinas Kesehatan di Distrik Hitadipa, Intan Jaya, Papua, pada Sabtu (19/9).

Delapan oknum prajurit TNI itu yakni Kapten Inf SA, Letda Inf KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH.

BACA JUGA: Dana Otsus Papua Harus Dikelola Secara Transparan

Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan mereka sebagai tersangka.

Para tersangka diduga melanggar pasal 187 ayat 1 KUHP dan pasal 55 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: KKB Merampas Dana Desa, Kapolda Curiga Ada Oknum Kades Terlibat

"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti maka penyidik menyimpulkan dan menetapkan 8 orang sebagai tersangka," kata Komandan Puspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko dalam konferensi pers di Markas Puspomad, Jakarta, Kamis (12/11).

Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim gabungan yang terdiri atas Puspomad, Satuan Intelijen Angkatan Darat (Sintelad), Pusat Intelijen Angkatan Darat (Pusintelad) dan Direktorat Hukum TNI AD (Ditkumad) dengan tim Kodam XVII/Cenderawasih.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Peringatan Moeldoko tak Main-Main Lho, Kopda Asyari Kena Sanksi Berlapis

Mereka memeriksa 11 Anggota TNI AD dan 1 orang warga sipil.

Dodik mengatakan penyidik masih merampungkan hasil penyidikan.

"Saat ini Tim Gabungan dan Kodam XVII/cenderawasih sedang melengkapi berkas perkaranya dan apabila telah memenuhi syarat formal dan materiil akan segera dilimpahkan ke Oditur Militer III-19 Jayapura," kata Dodik.

Akibat pembakaran tersebut menyebabkan kerugian Rp1,3 miliar. Saat ini, kerugian tersebut tengah ditangani TNI AD.

Kepala Pusat Zeni Angkatan Darat (Kapusziad) Mayjen TNI Mohammad Munib menambahkan, TNI AD akan bertanggung jawab atas kerusakan yang dialami.

Sesuai perintah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa Rumah Dinas Kesehatan akan dibangun ulang dengan biaya dibebankan kepada TNI AD.

"Kekuatan untuk membangun kembali rumah yang dihuni oleh enam kepala keluarga itu akan kita (TNI, red) kerahkan 30 orang. Kemudian perkiraan kita dengan 30 orang itu akan selesai dalam waktu 90 hari kerja atau dalam tiga bulan. Karena ini urgent jadi rencana kita mulai minggu depan sudah action, sudah ada kegiatan pembangunan kembali," katanya. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler