8 Orang Sedang Bersama Terapis Pijat saat PPKM Darurat, Ya Ampun

Selasa, 06 Juli 2021 – 18:05 WIB
Polisi menggerebek salah satu panti pijat yang berada di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Polrestabes Bandung menggerebek panti pijat di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7).

Panti pijat itu langsung disegel karena masih beroperasi pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

BACA JUGA: Pedagang Sayur Bercerita tentang Putranya yang Sudah Sarjana Kerja di Astra, Gaji Pertama...

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan bahwa penyegelan itu setelah pihaknya menggerebek langsung panti pijat itu karena adanya laporan dari masyarakat sekitar.

"Kami menemukan ada sepuluh terapis yang sedang bekerja. Kami juga menemukan delapan orang pengunjung yang saat penggerebekan sedang beraktivitas," kata Adanan.

BACA JUGA: Anies Baswedan Meradang, Lihat, Siapa Perempuan Itu?

Dikatakan, selama masa PPKM Darurat ini panti pijat yang berinisial BS itu tetap beroperasi.

Padahal, dalam peraturan PPKM, sektor jasa seperti panti pijat itu tidak boleh beroperasi.

BACA JUGA: Arief Poyuono: Rakyat Sudah Enek

Tempat panti pijat itu berada di salah satu gedung kompleks pertokoan di Kiaracondong.

Tempat itu pun tidak memiliki tanda apa pun di depan gedung tersebut karena diduga untuk mengelabui petugas.

Selain penyegelan, para pengelola, pegawai, dan pengunjung tempat tersebut pun digiring ke Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung untuk diperiksa lebih lanjut.

Atas kegiatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 506 KUHP. Apabila terbukti ada eksploitasi anak di bawah umur, mereka akan dikenai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami akan laporkan juga ke Pemerintah Kota Bandung, ya, siapa tahu nanti sanksinya bisa sampai pencabutan izin usaha," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler