8 Pelaku Culik dan Aniaya Fadil, Ini Ternyata Sebabnya

Selasa, 31 Desember 2024 – 18:38 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono dalam konferensi pers kasus penculikan dan penganiayaan di Mapolrestabes Bandung, Selasa (31/12/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Sebanyak 8 orang tersangka penculikan dan penganiayaan terhadap pemuda bernama Fadil, warga Kelurahan Hegarmanah, Kecantikan Cidadap, Kota Bandung, diamankan polisi.

Para tersangka itu melakukan penculikan dengan alasan sepeda motor milik salah seorang pelaku tidak kunjung dikembalikan oleh korban.

BACA JUGA: Liga 1: Persib Bandung Juara Paruh Musim, Nick Kuipers Ingatkan Soal Ini

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari pihak keluarga yang melaporkan kepada Polsek Cidadap mengenai adanya penculikan.

Laporan itu berdasarkan rekaman CCTV pada Sabtu (28/12/2024). Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa sejumlah saksi.

BACA JUGA: Polisi Tegaskan Tak Ada Penutupan Flyover Saat Malam Tahun Baru di Bandung

"Korban meminjam motor kepada tersangka atas nama R. Motor itu tidak dikembalikan oleh korban, dan R akhirnya membawa teman-temannya mencari korban untuk menanyakan keberadaan motornya," kata Budi saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (31/12/2024).

Menurutnya, tersangka R bersama teman-temannya kemudian menculik korban dan menyekapnya di sebuah rumah di kawasan Maleber, Kota Bandung.

BACA JUGA: Berikut Prediksi Titik-titik Kemacetan di Kota Bandung saat Malam Tahun Baru

Di tempat tersebut korban disekap selama tiga hari, bahkan sempat dianiaya oleh para tersangka berinisial Y, EP, DN, WG, B, AR, FF, dan ID.

Setelah ditanyai oleh para tersangka, korban mengatakan bahwa motor yang dipinjam tersebut telah digadaikan.

Tersangka pun geram sehingga melakukan penyekapan terhadap korban dan melakukan penganiayaan.

"Korban diikat, dirantai di motor, di velg motor tersebut, dengan alasan kalau tidak mengembalikan uangnya tidak boleh pulang. Sehingga dilakukan penyekapan di daerah Maleber, juga ada pemukulan, ada membakar dengan sebatang rokok, dan lain-lain," jelas Budi.

"Tersangka juga memerintahkan agar mengirim fotonya dalam keadaan terikat kepada bibinya tersebut untuk mengembalikan uangnya," sambungnya.

Budi menegaskan, meskipun perbuatan yang dilakukan korban itu salah, namun seharusnya dilaporkan kepada pihak berwajib. Terlebih, para tersangka melakukan tindak pidana penculikan dan penganiayaan.

"Maka dari itu karena kami tim Polrestabes Bandung karena melihat ini adalah suatu apapun itu adalah ini penculikan dan penyekapan. Kalau pun ada masalah, seharusnya dilaporkan ke polisi," jelasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis karena melakukan pencuikan dengan disertai penganiayaan terhadap korban.

"Kita kenakan kepada para tersangka dengan pasal berlapis, yaitu 328 tentang Penculikan, ancamannya 12 tahun. Pasal 333 yaitu penyekapan, ancaman penjaranya maksimal 8 tahun. Pasal 170 pengeroyokan, ancaman penjaranya 5 tahun, dan pasal 351 ancaman penjaranya 2 tahun," tutupnya. (mcr27/jpnn) 


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler