jpnn.com, TANGERANG - Jajaran Polres Tangerang Selatan menangkap delapan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja jaringan Aceh.
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan Iptu Julius Qiuli mengatakan bahwa peredaran narkoba oleh para pelaku tersebut dikendalikan narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas).
BACA JUGA: Perampok Bermodus Umpan PSK Ditangkap Polisi, Tuh Lihat Tampangnya
"Jaringan lintas provinsi yang dikendalikan dari lapas, jadi mereka melakukan transaksi dengan narapidana di salah satu lapas. Lapas Gunung Sindur," kata Julius di Tangerang Selatan, Kamis (27/5).
Julius menambahkan bahwa barang haram tersebut rencananya hendak diedarkan para pelaku ke wilayah Jabodetabek.
BACA JUGA: Wanita yang Ditemukan Tewas dalam Kamar Hotel Ternyata Asal Dompu
"Baik untuk ganja dan sabu kami dapatkan jaringan lintas provinsi, masuk ke Jakarta ini akan disebar di jabodetabek. Jadi sebelum masuk Jakarta sudah kami tangkap," ujar Julius.
Julis menjelaskan bahwa penyelidikan kasus tersebut memakan waktu satu bulan.
BACA JUGA: Mbak Yuliana Tewas Terlindas Truk Fuso, Kondisi Mengenaskan
"(Pengiriman narkoba) Lewat darat, yang kami dapatkan (tangkap pelaku) dari Medan, Palembang, Lampung," ujar Julius.
BACA JUGA: Nikita dan Vera Jerat Korban Lewat Aplikasi MiChat, Parah
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 111 dan 112, 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi