"Dengan terbitnya surat kepala BKN tersebut, secara jelas dinyatakan bahwa waktu penyelenggaraan ujian kompetensi dasar di Instansi pusat maupun daerah dilaksanakan bersamaan secara nasional," ungkap Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat dalam keterangan persnya, Jumat (31/8).
Ujian CPNS secara serentak tersebut akan berlangsung pada Sabtu (8/9)selama 2,5 jam. Sedangkan rincian pembagian waktu perwilayah Indonesia sebagai berikut: Wilayah Waktu Indonesia Bagian Barat mulai pukul 08.00 s.d. 10.30 (WIB), Waktu Indonesia Bagian Tengah mulai pukul 09.00 s.d. 11.30 (WITA) dan Waktu Indonesia Bagian Timur mulai pukul 10.00 s.d. 12.30 (WIT).
"Surat kepala BKN juga mengamanatkan kepada Panitia Pengadaan Instansi untuk segera menyerahkan formulir Lembar Jawaban Komputer (LJK) disertai dengan berita acaranya kepada Sekretariat Panitia CPNS Nasional/Tim Pengolah Hasil Ujian di Kantor Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Jl MH Thamrin No 8 Jakarta Pusat," jelas Tumpak.
Terkait pemusnahan soal ujian, termasuk sisa soal ujian sisa formulir LJK setelah pelaksanaan ujian, lanjutnya, dilakukan di masing-masing Instansi dengan berita acara yang akan disaksikan oleh Tim Pemantau/Pengawas Instansi bersama Kepolisian setempat pada hari itu juga.
"Jadi tidak boleh bermalam satu hari pun di daerah. Semuanya harus dimusnahkan tanpa menyisakan satu lembar pun soal ujian," tandasnya.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI AL Punya Kapal Siluman Tercanggih Se Asia Tenggara
Redaktur : Tim Redaksi