8 Tahun Berturut-turut Kemenhub Meraih Predikat WTP dari BPK

Rabu, 30 Juni 2021 – 22:39 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang diserahkan langsung oleh Anggota I BPK Hendra Susanto, di kantor BPK RI, Rabu (30/6). Foto: Humas Kemenhub

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas laporan keuangan TA 2020.

Menhub Budi Karya Sumadi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang diserahkan langsung oleh Anggota I BPK Hendra Susanto, di kantor BPK RI, Rabu (30/6).

BACA JUGA: Doa Bersama Kemenhub, Menteri Budi Minta Seluruh ASN Terus Berikhtiar di Tengah Pandemi

“Predikat ini merupakan wujud dari komitmen kami dalam pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan," kata Budi Karya.

Selama delapan tahun berturut-turut sejak 2013, Kemenhub meraih predikat WTP dari BPK.

BACA JUGA: Kemenhub Serukan Slogan Indonesian Heroes Jelang Hari Pelaut Sedunia

"Capaian ini menjadi motivasi kami untuk terus terus meningkatkan kinerja dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan di masa yang akan datang,” kata Menhub.

Menhub juga menyampaikan apresiasi kepada tim pemeriksa dari BPK yang menyelesaikan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Kemenhub TA 2020 sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.

BACA JUGA: Kemnaker Pertahankan Opini WTP Lima Kali Berturut-turut

Kemenhub, kata Budi Karya, akan fokus menindaklanjuti sejumlah rekomendasi dari BPK dari hasil pemeriksaan laporan keuangan tersebut dengan merumuskan langkah langkah dan rencana aksi (Action Plan).

Langkah-langkah itu di antaranya menerbitkan Instruksi Menteri Perhubungan untuk segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK.

Selanjutnya, mengadakan pelatihan berkelanjutan kepada Kantor/Satker terkait pengadaan barang dan jasa, penatausahaan PNBP/Persediaan/Aset.

Kemudian meningkatkan fungsi pengawasan internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah guna peningkatan tata kelola dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Lalu, melakukan peningkatan kompetensi SDM dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehingga lebih optimal dalam melakukan pengendalian.

“Kami berupaya untuk menyelesaikan seluruh permasalahan sesuai rekomendasi BPK,” tutur Menhub. (jlo/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler