JAKARTA--Hingga Kamis (16/5) jumlah honorer kategori satu (K1) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mencapai 833 orang. Jumlah ini diprediksikan akan bertambah terus, mengingat dari formasi 29 ribu honorer K1 yang telah ditetapkan, baru 27 ribu dinyatakan memenuhi syarat diangkat menjadi CPNS.
"Data yang diperoleh dari seluruh Kantor Regional BKN per 16 Mei, honorer K1 yang TMS ada 833 orang. Jumlah tersebut tersebar di instansi pusat 325 dan daerah 508," kata Kepala BKN Eko Sutrisno kepada JPNN, Kamis (16/5).
Dengan dinyatakannya TMS, lanjutnya, honorer bersangkutan tidak bisa lagi diangkat CPNS. Meskipun keseluruhan honorer yang TMS itu sudah dinyatakan memenuhi kriteria oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) lewat quality assurance (QA), sebelum dipublikasikan di masa sanggah.
"Kita memang tidak menyatakan hasil QA salah atau tidak karena BPKP punya metode sendiri. BKN sebagai penyaring terakhir juga punya metode sendiri dan harus lebih ekstra ketat. Sebab pintu terakhir penetapan lolos CPNS ada di BKN," terang Eko.
Data BKN menyebutkan dari kuota 71 ribu honorer K1 yang sudah mendapatkan formasi baru 29 ribu orang. Dari jumlah tersebut, ada 28 ribu honorer yang sudah diusulkan setiap instansi untuk pemberkasan. Namun yang sudah mengantongi NIP baru 27 ribu.
Dari 29 ribu formasi yang ditetapkan, ada 742 formasi yang tidak diisi oleh daerah. Ada dugaan hal tersebut lantaran daerah tidak bisa menyodorkan data-data otentik tentang honorer K1-nya. Apalagi BKN sebagai penyaring terakhir, sangat memperketat penerbitan NIP. (Esy/jpnn)
"Data yang diperoleh dari seluruh Kantor Regional BKN per 16 Mei, honorer K1 yang TMS ada 833 orang. Jumlah tersebut tersebar di instansi pusat 325 dan daerah 508," kata Kepala BKN Eko Sutrisno kepada JPNN, Kamis (16/5).
Dengan dinyatakannya TMS, lanjutnya, honorer bersangkutan tidak bisa lagi diangkat CPNS. Meskipun keseluruhan honorer yang TMS itu sudah dinyatakan memenuhi kriteria oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) lewat quality assurance (QA), sebelum dipublikasikan di masa sanggah.
"Kita memang tidak menyatakan hasil QA salah atau tidak karena BPKP punya metode sendiri. BKN sebagai penyaring terakhir juga punya metode sendiri dan harus lebih ekstra ketat. Sebab pintu terakhir penetapan lolos CPNS ada di BKN," terang Eko.
Data BKN menyebutkan dari kuota 71 ribu honorer K1 yang sudah mendapatkan formasi baru 29 ribu orang. Dari jumlah tersebut, ada 28 ribu honorer yang sudah diusulkan setiap instansi untuk pemberkasan. Namun yang sudah mengantongi NIP baru 27 ribu.
Dari 29 ribu formasi yang ditetapkan, ada 742 formasi yang tidak diisi oleh daerah. Ada dugaan hal tersebut lantaran daerah tidak bisa menyodorkan data-data otentik tentang honorer K1-nya. Apalagi BKN sebagai penyaring terakhir, sangat memperketat penerbitan NIP. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hidayat: Anak Hilmi Bukan Pengurus PKS
Redaktur : Tim Redaksi