842 Simulator SIM Kondisinya Bermasalah

Jumat, 19 Juli 2013 – 19:23 WIB
Terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo (kiri) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (19/7). FOTO: Ricardo/JPNN
JAKARTA - Saksi ahli dari Institut Teknologi Bandung Toto Hardianto yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, mengatakan, masih banyak permasalahan yang ditemukan terkait alat Simulator SIM di Korlantas Polri yang menyeret bekas Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo menjadi terdakwa.

Dia mengatakan, bersama timnya sudah melakukan penelitian terkait peralatan Simulator SIM tersebut. Dia mengatakan, seharusnya Simulator SIM yang diharuskan adalah yang bisa menguji reaksi, antisipasi, sikap mengemudi dan konsentrasi.

Namun setelah pengecekan di lapangan untuk alat Simulator SIM, kata dia, masih banyak ditemukan kendala dan tidak berfungsinya alat tersebut.

Misalnya, ia mencontohkan, hidrolik yang tidak berfungsi, sound system, micro controler juga tidak dapat bekerja dan software juga tidak dapat berfungsi secara keseluruhan.

"Yang tidak berjalan dengan baik bukan karena peralatan kurang, tapi tidak berfungsi," katanya bersaksi di persidangan Djoko, Jumat (19/7), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Yang paling fatal, ia menambahkan, komputer tidak bisa menyala sama sekali. Dari jumlah 700 Simulator SIM roda dua dan 562 roda empat yang dilakukan penelitian oleh timnya, ditemukan sebanyak 842 unit  yang bermasalah. "Dari jumlah tersebut, permasalahannya beda-beda," ujarnya.

Toto juga menerangkan, seharusnya harga Simulator baik R2 dan R4 lebih murah dari pada harga dalam kontrak jual beli. "Perhitungan HPP kami ini lebih rendah dari harga dalam kontrak jual beli. Sebab, ada komponen-komponen di perjanjian jual beli yang berulang," katanya, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Suhartoyo, itu.

Dia menerangkan, berdasarkan hasil perhitungan ITB harga satu unit untuk R2 hanya Rp 46,3 juta dan R4 Rp 65,4 juta.

Hal ini berbeda dengan harga yang tertera dalam jual beli yakni untuk R2 perunitnya Rp 79 juta dan R4 Rp 256 juta.

Diakuinya, dalam perhitungan tim ITB, ada beberapa harga yang belum dimasukkan ke dalam HPP seperti harga Produksi seperti biaya tenaga kerja. "Biaya tenaga kerja, biaya fabrikasi dan integrasi. Tetapi, belum termasuk biaya overhead kantor, keuntungan dan transportasi," pungkasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Wilmar jadi Garapan Ditjen Pajak

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler