87 Daerah Antre Jadi DOB

Selasa, 21 Oktober 2014 – 02:41 WIB

jpnn.com - TASIK - Pemerintah Pusat sudah menerima 87 berkas usulan pembentukan daerah otonom baru (DOB) di Indonesia. Namun, belum bisa dipastikan, Kabupaten Tasikmalaya masuk salah satu diantaranya.

Hal ini diungkapkan Direktur Otonomi Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Wariki Sutikno usai mengisi materi pada Bimtek Aparatur Kabupaten Tasikmalaya di Hotel Santika Kota Tasikmalaya kemarin (20/10).

BACA JUGA: Tulis Surat untuk Jokowi, Pelajar Minta Pendidikan Ditingkatkan

Menurut Sutikno, Kabupaten Tasikmalaya cukup layak untuk menjadi DOB. Kriteria kelayakannya diantaranya dilihat dari wilayahnya yang sangat luas dan jumlah penduduknya banyak. Namun demikian, dia tidak mengetahui persis sudah sejauh mana proses pemekaran Tasela.

Sementara, terang dia, 87 berkas usulan DOB itu yang sudah lolos seleksi. Jika 87 daerah ini terealisasi jadi DOB maka dana alokasi umum (DAU) provinsi akan turun Rp 34 miliar rata-rata nasional.

BACA JUGA: Wali Kota Asal KMP Pimpin Syukuran Jokowi-JK

Sedangkan rata-rata kabupaten atau kota DAU-nya turun sekitar Rp 17 miliar. Turunnya DAU tersebut karena lahirnya DOB membutuhkan pembangunan kantor, bupati dan fasilitas lainnya yang membutuhkan anggaran besar.

87 usulan DOB itu, kata dia, belum terealisasi karena peraturan pemerintah (PP) dan peraturan dalam negeri (Permendagri) sebagai peraturan turunan dari UU No 23 Tahun 2014 revisi dari UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah belum terbit.

BACA JUGA: 141 Pelamar CPNS Terancam Gugur

"Ya mudah-mudahan peraturan pemerintahnya bisa selesai pada tahun 2015," ungkapnya.
 
Sementara, berdasarkan data yang dihimpun Radar dari Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya dari 38 persyaratan yang diminta oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, baru enam syarat yang sudah dipenuhi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya.

Enam persyaratan yang sudah dipenuhi itu antara lain, pertama, keputusan DPRD Kabupaten Tasikmalaya (dengan melampirkan keputusan BPD dan keputusan forum komunikasi kelurahan atau nama lain dengan mencapai 2/3 dari jumlah BPD di Kabupaten Tasikmalaya).

Kedua, penetapan lokasi ibu kota kabupaten induk yang baru apabila lokasi ibu kota kabupaten induk menjadi cakupan wilayah kota/kabupaten yang akan dibentuk.

Ketiga, keputusan bupati/walikota. Keempat, persetujuan nama calon kabupaten/kota. Kelima, kajian kelayakan. Keenam, cakupan wilayah yang meliputi pembentukan kabupaten minimal lima kecamatan.

Sementara, ke 32 syarat lainnya yang belum dilengkapi oleh pemkab diantaranya seperti, persetujuan nama calon kota/kabupaten, persetujuan lokasi, peta digital dan lain sebagainya.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya Cecep Gunawan mengatakan selama ini pemkab sudah melakukan berbagai proses untuk merealisasikan keinginan masyarakat di Tasela tentang pembentukan DOB. Pada tanggal 30 Oktober 2013 lalu, pihaknya melayangkan surat ke Pemprov Jabar. Isinya berupa usulan pembentukan DOB Kabupaten Tasik Selatan.

Surat yang dilayangkan itu pun, lanjut dia, mendapat balasan kurang lebih satu bulan kemudian. Tepatnya, pada tanggal 28 November 2013. Isi surat balasan dari pemprov tersebut menyebutkan bahwa usulan yang disampaikan oleh pemkab belum memenuhi persyaratan sesuai dengan pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.

“Dalam surat tersebut dilampirkan sejumlah persyaratan yang perlu dilengkapi oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya,” ujarnya.

Untuk persetujuan BPD dan forum komunikasi kelurahan atau Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tasikmalaya, kata Cecep, memang sudah dilakukan pada tahun 2013 lalu.

Hasilnya sudah dikirmikan ke Pemprov Jabar. Persetujuan BPD dan Apdesi itu dilampirkan dengan surat Keputusan DPRD Kabupaten Tasikmalaya. “Ini buktinya. Pada lampiran surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, penandatanganan persetujuan BPD ini sudah dilakuan,” tuturnya.

Sedangkan untuk beberapa persyaratan lain seperti halnya pembuatan peta digital, penetapan nama calon kota/kabupaten dan lain sebagainya, tugasnya di bagi ke masing-masing dinas yang ada di Kabupaten Tasikmalaya.

“Peta nanti tahun 2015 akan dikerjakan oleh Bappeda, pemenatapan lokasi ibu kota kabupaten ini ada di Tarkim dan lain sebagainya,” beber dia. (yfi/mam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kehadiran Prabowo Tak Jamin Kompetisi Eksekutif dan Legislatif Reda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler