jpnn.com, BEKASI - Samsat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mencatat, dari 27.741 kendaraan dinas Pemkab Bekasi, sebanyak 8.712 menunggak pajak.
”Dari jumlah itu (8.712), sebanyak 6.841 sepeda motor dan 1.871 roda empat (mobil). Kalau permasalahan kenapa tidak bayar pajak, kami tidak tahu, yang pasti itu data konkret,” ujar Korektor Samsat Kabupaten Bekasi Agus Ramdan.
BACA JUGA: Rp 14 Miliar Hanya untuk Biaya Pemeliharaan Mobil Dinas
Agus mengatakan, rata-rata kendaraan pelat merah tersebut sudah menunggak pajak selama dua sampai tiga tahun. Padahal secara aturan, pajak kendaraan pelat merah lebih murah di banding mobil pribadi. Karena untuk kendaraan pelat merah ada subsidinya 0,50 persen dari nilai jual pajak yang diterapkan.
Agus menjelaskan, untuk hitungan pembayaran pajak kendaraan pelat merah, misalkan nilai jual di Samsat Rp 100 juta, lalu dikali bobot kendaraan perumpama 1.300, dan kali 0,50 persen. Tapi tergantung tahun dan tipe kendaraan. Yang pasti, angkanya di bawah mobil pribadi, contohnya mobil pribadi Rp 3 juta, untuk mobil pelat merah hanya Rp 1.200.
BACA JUGA: Rp 8 Miliar untuk Pengadaan Mobil Dinas Lurah
”Hitungannya seperti itu, termasuk untuk kendaraan roda dua. Tapi pembayarannya tergantung tahun dan tipe juga, yang pasti pembayarannya di bawah mobil pribadi,” katanya.
Kendati demikian, persoalan tunggakan pajak kendaraan pelat merah sampai saat ini sudah ada tembusan ke bupati, baik secara langsung maupun melalui surat.
"Kami sudah menghadap langsung ke bupati, dan sudah direspons. Mungkin secara administrasinya yang kurang baik. Dan kami berharap, semua pajak mobil dinas Pemkab Bekasi segera dibayar, supaya tidak timbul permasalahan di belakang hari,” imbuhnya.
Rata-rata mobil dinas yang menunggak merek Avanza. Sedangkan untuk mobil yang agak mewah seperti Fortuner dan Pajero maupun yang lainnya, masih ada beberapa yang belum bayar pajak.
”Setiap tahun ada peningkatan sekitar 20 persen kendaraan pelat merah yang menunggak pajak,” terang Agus. (pra/rbs)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti