9 Anak di Jakbar jadi Korban Pelecehan Seksual, Pelakunya Tak Disangka

Rabu, 22 Desember 2021 – 23:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Foto: Ilustrasi/Dokumen JPNN.com/Fransiskus Adryanto

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak sembilan anak di bawah umur yang terdiri dari tujuh laki-laki dan dua perempuan di Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi korban pelecehan seksual.

Pelaku pelecehan seksual itu juga seorang anak di bawah umur berinisial A (15).

BACA JUGA: 2 Dosen Unsri Tersangka Pelecehan Seksual Terancam Dipecat Sebagai ASN

Kini, A sudah ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap sembilan anak di bawah umur itu. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan kasus ini terungkap seusai korban berinsial MUA melaporkan kepada orang tuanya perihal pencabulan tersebut.

BACA JUGA: Gawat, Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur di Depok Meningkat

Orang tua korban MUA kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Cengkareng. 

Kepada polisi, A sudah melakukan pelecehan seksual terhadap sembilan anak di bawah umur itu sejak 2 tahun terakhir. 

BACA JUGA: Iriana Jokowi Minta Pelaku Asusila Dihukum Berat

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 itu mengatakan pelaku melancarkan aksinya dengan mengajak korban bermain di empang.

Kemudian, kata dia, pelaku melakukan intimidasi terhadap korbannya. 

"Pelaku melakukan pelecehan seksual sejak dua tahun yang lalu, dari 2019 hingga 2021. Terakhir, dua bulan yang lalu pelaku melakukan pelecehan seksual," kata Zulpan dalam keterangannya, Rabu (22/12).

Perwira menengah Polri ini menambahkan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), terkait penanganan kasus dugaan pelecehan seksual itu.

"Kami juga telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap korban pelecehan seksual di Pulogadung, Jakarta Timur," kata Zulpan.

Kapolres Metro Jakbar Kombes Ady Wibowo mengatakan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur banyak yang telah diungkap.

"Kasus pelecehan seksual terhadap anak harus ditangani secara serius, terlebih ini dapat mengganggu psikologi baik itu pelaku maupun korban," kata Ady.

Atas perbuatannya, A dikenakan Pasal 82 Ayat 1 Juncto 76e UU Nomor17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler