JAKARTA – Partai Amanat Nasional (PAN) merupakan salah satu partai peserta Pemilu 2014 yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di daerah pemilihan Sumatera Barat I. Akibatnya, PAN dinyatakan tidak memiliki calon legislatif di dapil tersebut.
Ketua Harian Komite Pemenangan Pemilu PAN, Putra Jaya Husein, dengan tegas menolak keputusan tersebut.
“Kami menolak hasil ini, karena menurut prinsip peraturan yang dibuat adalah untuk melindungi seseorang. Bukan untuk menghancurkan orang lain. Jadi dengan tegas kita menolak dan akan segera menyampaikan masalah ini ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Besok (Selasa,red) kita akan ke sana,” ujar Putra Jaya di Jakarta, Senin (10/6).
Menurut Putra, salah seorang Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) perempuan untuk DPR RI di dapil tersebut, memang terkendala akibat ijazah SMA yang ia raih dari Swiss tahun 1969 lalu, hilang.
Atas kondisi dimaksud, PAN mengaku telah menghubungi Kedutaan Besar Indonesia di Swiss untuk mencari bukti-bukti bahwa benar yang bersangkutan pernah bersekolah di sana.
Hasilnya, pihak kedutaan menyatakan benar dan Bacaleg dimaksud telah menyelesaikan pendidikan yang ada. “Nah kedutaan besar menunjukkan surat resmi di atas kopnya yang ada Garuda Indonesia. Ini surat dari pemerintah, jadi bukan dari PAN,” katanya.
Atas surat tersebut, PAN menurut Putra kemudian menanyakan langsung ke KPU, apakah dapat diterima sebagai bukti pengganti ijazah.
“Tapi jawaban tidak segera diberikan. Kalau dari awal dikatakan bermasalah, kita kan bisa ganti caleg lain atau ganti surat lain. Kan bisa kita usahakan. Tapi ini tiba-tiba surat itu di mata rapat pleno KPU dinyakan tidak bisa diterima. Sehingga caleg yang bersangkutan TMS dan caleg PAN di dapil itu menjadi gugur. Ini jelas karena ketidakcermatan KPU bekerja, sehingga kita menjadi korban,” katanya.
Di Dapil Sumatera Barat I tersebut menurut Putra, terdapat 9 Bacaleg PAN. Namun hanya karena satu Bacaleg bermasalah, akibatnya delapan Bacaleg lainnya juga kehilangan hak untuk ikut dalam proses Pemilu 2014. “Begitu mudahnya hak itu hilang,” sesalnya.(gir/jpnn)
Ketua Harian Komite Pemenangan Pemilu PAN, Putra Jaya Husein, dengan tegas menolak keputusan tersebut.
“Kami menolak hasil ini, karena menurut prinsip peraturan yang dibuat adalah untuk melindungi seseorang. Bukan untuk menghancurkan orang lain. Jadi dengan tegas kita menolak dan akan segera menyampaikan masalah ini ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Besok (Selasa,red) kita akan ke sana,” ujar Putra Jaya di Jakarta, Senin (10/6).
Menurut Putra, salah seorang Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) perempuan untuk DPR RI di dapil tersebut, memang terkendala akibat ijazah SMA yang ia raih dari Swiss tahun 1969 lalu, hilang.
Atas kondisi dimaksud, PAN mengaku telah menghubungi Kedutaan Besar Indonesia di Swiss untuk mencari bukti-bukti bahwa benar yang bersangkutan pernah bersekolah di sana.
Hasilnya, pihak kedutaan menyatakan benar dan Bacaleg dimaksud telah menyelesaikan pendidikan yang ada. “Nah kedutaan besar menunjukkan surat resmi di atas kopnya yang ada Garuda Indonesia. Ini surat dari pemerintah, jadi bukan dari PAN,” katanya.
Atas surat tersebut, PAN menurut Putra kemudian menanyakan langsung ke KPU, apakah dapat diterima sebagai bukti pengganti ijazah.
“Tapi jawaban tidak segera diberikan. Kalau dari awal dikatakan bermasalah, kita kan bisa ganti caleg lain atau ganti surat lain. Kan bisa kita usahakan. Tapi ini tiba-tiba surat itu di mata rapat pleno KPU dinyakan tidak bisa diterima. Sehingga caleg yang bersangkutan TMS dan caleg PAN di dapil itu menjadi gugur. Ini jelas karena ketidakcermatan KPU bekerja, sehingga kita menjadi korban,” katanya.
Di Dapil Sumatera Barat I tersebut menurut Putra, terdapat 9 Bacaleg PAN. Namun hanya karena satu Bacaleg bermasalah, akibatnya delapan Bacaleg lainnya juga kehilangan hak untuk ikut dalam proses Pemilu 2014. “Begitu mudahnya hak itu hilang,” sesalnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Masih Bisa Dijadikan Jualan Demokrat
Redaktur : Tim Redaksi