9 Desember Diusulkan jadi Libur Nasional

Jumat, 24 Juli 2015 – 07:10 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan 9 Desember dijadikan sebagai hari libur nasional. Tanggal itu dipilih sebagai hari pelaksanaan pilkada serentak di 269 provinsi, kabupaten dan kota. 

"Jadi masyarakat bisa libur untuk mengikuti pilkada. Kalau ada yang tinggal di Tangerang, kerja di Jakarta pasti dia harus libur. Kalau enggak, enggak bisa ikut pilkada," ujar Tjahjo di kantor kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7).

BACA JUGA: Siap-siap Sadapan Pembicaraan Gubernur Sumut akan Dibuka

Melalui penetapan itu, diharapkan masyarakat menggunakan hak pilih sepenuhnya saat pilkada. Usul ini sudah disampaikan pada Presiden Joko Widodo.

Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, usul itu sudah disetujui Jokowi-sapaan Joko Widodo. 

BACA JUGA: Istri Tua Gubernur Ditanya soal Istri Muda, Begini Jawabnya

"Presiden setuju supaya semua bisa mengikuti pilkada," kata Husni.

Jokowi, kata dia, meminta laporan kepastian semua masyarakat di provinsi, kabupaten dan kota bisa menggunakan hak pilihnya. Selain itu, Jokowi juga meminta semua masalah yang dihadapi KPU di daerah bisa terselesaikan sehingga masyarakat bisa mengikuti pilkada tanpa masalah.

BACA JUGA: Ikut Pansel KPK, Jimly: Belum Tentu Lulus Juga

"Presiden tadi sudah dilaporkan semua oleh Mendagri pencapaiannya untuk persiapan pilkada. Sehingga bisa dilaksanakan di tanggal itu," tandas Husni. (flo/jpnn).

BACA ARTIKEL LAINNYA... Potret Buram Hiasi Peringatan Hari Anak Nasional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler