jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Reza Artamevia ditangkap polisi pada Jumat, 4 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur.
Berikut sejumlah fakta terkait kasus yang menjerat Reza Artamevia.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Sosok F Pemasok Sabu-sabu ke Reza Artamevia, Siapa Dia?
1. Polisi mengantongo barang bukti dari tangan Reza berupa satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram dan alat hisap sabu-sabu atau bong dan sebuah korek api.
2. Hasil tes urine, Reza Artamevia terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Reza Artamevia Meminta Maaf Kepada Dua Putrinya
"Hasil tes urine positif amfetamin atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu-sabu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Minggu (6/9).
3. Reza Artamevia mengaku menggunakan barang haram tersebut untuk mengisi kekosongan di masa pandemi COVID-19.
BACA JUGA: Kasus Video Adegan Dewasa Tokoh Masyarakat, Hiro: Orang Awam pun Tahu
"Beberapa public figure yang kita (polisi, red) amankan pasti akan menyampaikan bahwa ini mengisi kekosongan waktu, karena memang di rumah saja sehingga terpengaruh lagi menggunakan barang haram ini," kata Yusri.
4. Reza Artamevia diketahui membeli satu paket narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp1,2 juta dari tangan seorang pengedar narkoba.
"Dia beli satu clip sabu-sabu beratnya 0,78 gram Rp1,2 juta," kata Yusri Yunus.
5. Penyidik Polda Metro Jaya kini tengah memburu pengedar narkotika berinisial F yang diketahui sebagai pemasok narkotika jenis sabu-sabu kepada Reza Artamevia
"Satu nama yang sekarang menjadi DPO pengejaran kita (polisi, red) , inisialnya adalah F, mudah-mudahan segera kita lakukan pengungkapan," kata Yusri Yunus.
6. Yusri mengungkapkan F bukan berasal dari kalangan publik figur, melainkan memang seseorang yang berperan sebagai pengedar narkotika.
"Ini pengedar biasa, tidak ada hubungannya dengan publik figur lain, kita (penyidik, red) masih mendalami terus," tambahnya.
7. Penangkapan ini adalah kali kedua Reza Artamevia berurusan dengan aparat penegak hukum akibat narkoba.
Pada 2016 lalu, polisi menangkap Reza bersama Gatot Brajamusti saat sedang pesta narkoba di kamar 1100 Hotel Golden Tulip, Kota Mataram.
Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan dua paket kecil berupa plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,98 gram dan 0,68 gram.
8. Reza Artamevia memohon maaf dan menyesal telah terjerat narkoba hingga membuatnya harus berurusan dengan penegak hukum.
“Saya Reza Artamevia pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga, sahabat, kerabat dan semua orang yang telah membantu perjalanan karir saya dan siapapun yang mengenal saya,” kata Reza dalam jumpa pers di Ditresnakoba Polda Metro Jaya di Jakarta, Minggu.
Reza mengakui yang dilakukannya adalah kesalahan dan berharap perbuatannya tidak dicontoh oleh yang lainnya.
"Saya mohon maaf lahir batin atas kesalahan yang telah saya perbuat. Semoga hal ini tidak dicontoh siapapun juga dan menjadi pelajaran berharga buat saya khususnya," tuturnya.
9. Reza Artamevia telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Soetomo