jpnn.com, JAKARTA - Sekitar 12 ribu penyuluh pertanian yang lulus tes PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2019 protes keras atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020.
Menurut Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Forum Komunikasi THL TBPP (Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian) Jawa Timur, Nur Samsu, sejumlah pasal dalam PermenPAN-RB tersebut sangat merugikan mereka.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Prediksi Mahfud MD soal Rizieq Meleset, Ruhut Khawatir, PPPK Sedih Massal
Itu sebabnya mereka menolak ketentuan dalam regulasi tersebut.
"PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 sangat mencederai keadilan. Karena PPPK hasil rekrutmen Februari 2020 diperlakukan seperti tenaga fresh graduate yang tidak punya pengalaman kerja dan masa pengabdian yang linear dengan tupoksi jabatan yang dituju," kata Nur Samsu kepada JPNN.com, Rabu (11/11).
BACA JUGA: PermenPAN-RB 72 Tahun 2020: Golongan PPPK Sesuai Ijazah, Masa Kerja 0 Tahun
Dia menyebutkan ada sembilan fakta yang menjadi alasan penolakan atas isi dari PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 yang dinilai merugikan seluruh PPPK tahap pertama:
1. PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 ini merupakan revisi atau perubahan atas PermenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK Tahap I 2019 untuk kelompok jabatan Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.
BACA JUGA: Ini Ciri Calon Menantu Habib Rizieq, Salah Satunya Berkacamata
2. Ruang lingkup aturan PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 sama persis dengan PermenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 yaitu hanya meng-cover kelompok jabatan Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian sebagai formasi jabatan yang dituju peserta CAT PPPK Tahap I 2019 dengan cakupan peserta terbatas by name by address dari kelompok tenaga Guru Honorer K2 lingkup Kementerian Pendidikan Nasional, Dosen dan Tenaga Pendidikan lingkup Perguruan Tinggi Alih Status, Tenaga Kesehatan lingkup Kementerian Kesehatan, dan Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu (THL TB) lingkup Kementerian Pertanian.
3. Sesuai uraian butir nomor 2 di atas, seluruh ketentuan pada PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 berlaku pada cakupan sesuai lingkup PermenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 yaitu lingkup terbatas peserta computer assisted test (CAT) PPPK Tahap I 2019
4. Ada satu pasal di dalam PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 yang punya implikasi serius dalam penerimaan hak gaji PPPK Tahap I 2019 yaitu Pasal 20B.
Ketentuan lengkap Pasal 20B adalah:
(1). PPPK yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A ayat (2) diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan masa kerja 0 (nol) setelah perjanjian kerja ditanda tangani.
(2). Golongan gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
5. Ketentuan Pasal 20B secara jelas dan tersurat menegaskan bahwa masa pengabdian peserta lulus CAT PPPK seluruh kelompok tenaga sama tidak dihitung alias tidak dipertimbangkan sama sekali.
Artinya peserta tes CAT PPPK Tahap I diperlakukan seperti tenaga fresh graduate yang tidak punya pengalaman kerja dan masa pengabdian yang linear dengan tupoksi jabatan yang dituju.
6. Fakta ketentuan Pasal 20B ini tentu sangat mencederai keadilan dan tidak adanya penghargaan sama sekali dari pemerintah sebagai representasi negara atas pengabdian belasan tahun para peserta lulus CAT PPPK Tahap I 2019 seluruh kelompok tenaga dalam lingkup PermenPAN-RB.
7. Forum Komunikasi THL TBPP punya fakta pembanding bahwa untuk penerimaan CPNS 2016 dengan dasar pelaksanaan PermenPAN-RB Nomor 8 Tahun 2016 di mana THL TBPP kelompok usia 35 tahun merupakan salah satu kelompok tenaga yang tercakup dalam lingkup PermenPAN-RB tersebut, masa pengabdian sebagai THL TBPP sejak awal direkrut dipertimbangkan dan dihitung sebagai masa kerja CPNS.
8. Selain fakta pembanding pada butir 7, catatan pengalaman kerja dalam kegiatan penyuluhan pertanian menjadi salah satu syarat dalam pendaftaran CAT PPPK Tahap I Penyuluh Pertanian.
9. Berdasarkan beberapa fakta di atas, kelompok tenaga THL TB lingkup Kementerian Pertanian menyatakan keberatan terhadap pemberlakuan ketentuan Pasal 20B PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 tersebut dan meminta pemerintah cq KemenPAN-RB untuk merevisinya dan menggantinya dengan ketentuan yang mengakomodir masa pengabdian sebagai THL TB Kementan untuk dihitung sebagai masa kerja calon PPPK Penyuluh Pertanian. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad