jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan 9 Jaksa telah diperintahkan mengawal proses hukum kasus senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra.
Ketut Sumedana mengungkapkan, jaksa-jaksa tersebut telah diperintah sejak Dito Mahendra masih dalam pelarian alias buron.
BACA JUGA: Buka Suara Soal Hubungannya Dengan Dito Mahendra, Nindy Ayunda: Sudah Jenguk
"Telah ditunjuk sembilan orang jaksa untuk P.16," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (26/10).
P.16 adalah Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana.
BACA JUGA: Soal Kasus Dito Mahendra, Nindy Ayunda Bakal Dipanggil Lagi?
Ketut menjelaskan bahwa berkas kasus Dito Mahendra tersebut sudah masuk tahap pertama pra-penuntutan.
"Untuk SPDP Dito Mahendra baru tahap satu, pra-penuntutan sejak tanggal 12 Oktober 2023," terangnya.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Nikita Mirzani Dukung Prabowo, Dinar Candy Siap Diperiksa
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan bahwa pihaknya sedang merampungkan berkas Dito Mahendra.
Dia berdalih, belum selesainya pemberkasan kasus senpi ilegal kekasih Nindy Ayunda tersebut karena sedang dikembangkan bersama dengan perkara penyembunyian sewaktu menjadi buron.
“Dito sekarang masih dalam penahanan, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian kami masih mengembangkan terkait keterlibatan keterlibatan pelaku-pelaku atau pun yang menyembunyikan,” kata Djuhandhani.
Dito Mahendra ditangkap oleh tim Bareskrim Polri, Kamis (7/9) lalu, setelah empat bulan buron. Dia masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2 Mei 2023. Sebelumnya, Dito ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus senpi ilegal.
Kasus ini berawal ketika KPK menggeledah rumah Dito Mahendra di Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3) lalu, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Dalam penggeledahan itu ditemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis. Belakangan diketahui, sembilan di antaranya tidak berizin. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh