jpnn.com, INDRAMAYU - Polisi akhirnya berhasil menangkap sembilan orang sindikat pencurian mobil di wilayah Polres Indramayu, Jawa Barat.
Empat dari sembilan tersangka merupakan pelaku utama, sedangkan sisanya adalah penadah.
BACA JUGA: Komplotan Pelaku Pencurian Mobil Bermodus Rental Ditangkap, Ini Tampangnya
"Ada sembilan pelaku pencuri kendaraan roda empat yang kami tangkap," kata Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto di Indramayu, Jumat.
Dia mengatakan dari sembilan pelaku yang ditangkap empat merupakan pelaku utama sedangkan lima di antaranya adalah penadah hasil kejahatan tersebut.
BACA JUGA: Pembunuh Istri dan Anak Ini Akhirnya Ditangkap, Lihat tuh Wajahnya
Empat pelaku utama berinisial AG (36), LK (24), KN (31) dan AN (18). Sedangkan untuk para penadah yang berhasil ditangkap yaitu MH (35), ND (40), PI (50), MD (33) dan DR (47).
"Dari sembilan orang tersebut dua merupakan residivis kasus yang sama," ujarnya.
BACA JUGA: Hj Damilah Digugat Tiga Anak dan Seorang Cucu Gara-gara Tanah, Ya Ampun
Suhermanto menambahkan modus yang dilakukan para pelaku dalam menjalankan aksinya yaitu, membuka pintu mobil yang sedang diparkir, kemudian kunci mobilnya dirusak dan diganti dengan yang baru.
Setelah mobil berhasil diganti, kemudian pelaku langsung membawa lari kendaraan tersebut dan dijual ke para penadah dengan harga murah.
"Untuk barang bukti yang disita berupa kunci leter T, kunci mobil dan tiga unit mobil hasil kejahatan serta yang digunakan saat beraksi," katanya.
BACA JUGA: Pria Asal Aceh Utara Ketahuan Berbuat Terlarang dengan Ibu Rumah Tangga Berusia 50 Tahun, Ya Ampun
Akibat perbuatannya para tersangka akan dijerat pasal 363 KUHPidana dan 480 dengan ancaman tujuh tahun penjara.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi