9 Perda Miras Memicu Panas

Hari Ini Habib Rizieq Bertemu Mendagri

Jumat, 13 Januari 2012 – 01:51 WIB
Sekretaris Majelis Syuro DPP FPI, KH Misbackhul Anam, saat meminta permohonan maaf kepada Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, menyusul aksi unjuk rasa anarkis Forum Umat Islam (FUI) di gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (12/1). Foto: sam/JPNN

JAKARTA - Hari ini, Jumat (13/1), jam 09.00 Wib, Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dijadwalkan bertemu dengan Mendagri Gamawan Fauzi untuk membahas masalah sembilan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras). Dialog ini merupakan rangkaian dari aksi unjuk rasa ribuan massa Forum Umat Islam (FUI) di gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (12/1).

Aksi yang berlangsung anarkis, yang menyebabkan kaca-kaca gedung utama Kemendagri pecah itu, kemarin diakhiri dengan permintaan maaf secara resmi dari perwakilan FPI. Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni pun menerima permintaan maaf itu. Selanjutnya, akan digelar dialog untuk membicarakan pokok persoalan, yakni soal langkah Kemendagri yang mengevaluasi sembilan perda miras selama 2011.

"Besok pagi akan ada dialog antara Habib Rizieq dengan Bapak Mendagri," ujar Diah Anggraeni saat menemui delegasi FPI yang meminta maaf.

Sekretaris Majelis Syuro DPP FPI, KH Misbachul Anam, sebagai pimpinan delegasi DPP FPI, dalam pertemuan itu enggan menjawab pertanyaan wartawan mengenai hal yang dipersoalkan terkait perda miras. "Soal substansi akan dibicarakan besok (hari ini, red)," ujar Misbachul.

Hal senada juga disampaikan Diah Anggraeni. Hanya dia mengatakan, masalah Perda miras ini telah terjadi mis-komunikasi saja. "Substansi masalh yang disebabkan mis-komunikasi ini akan dibicarakan besok pagi," ujar birokrat yang merintis karir dari Pemprov Jateng itu.

Sebelumnya, dalam aksi yang berujung anarkis kemarin, massa yang dipimpin Sekjen FUI KH.Muhammad al-Khaththath ini menolak evaluasi perda miras.

Dalam orasinya, mereka mengecam Mendagri Gamawan Fauzi. Mereka beranggapan Gamawan telah mencabut perda-perda yang menurut mereka bertujuan mulia, yakni mencegah pengaruh buruk miras bagi bangsa ini.

FUI juga menilai, perda tidak bertentangan dengan Kepres Nomor 3 Tahun 1997 yang mengatur tentang penggunaan dan pengedaran minuman beralkohol.

"Justru perda-perda antimiras ini lebih tegas dan efektif menghentikan peredaran miras," kata KH Muhammad al-Khaththath dalam keterangannya. Massa mendesak agar Mendagri Gamawan Fauzi membatalkan evaluasi perda-perda miras.

Sebelumnya, Gamawan Fauzi sudah dengan tegas membantah pihaknya telah mencabut perda-perda miras. Yang dilakukan, katanya, sebatas melakukan evaluasi, untuk selanjutnya agar diperbaiki lagi agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Gamawan menyatakan, dari 351 perda bermasalah hasil evaluasi tahun 2011, hanya sembilan perda yang mengatur soal miras. Sembilan Perda itu adalah Perda Nomor 7 tahun 2005, yang mengatur Miras di Kota Tangerang, Perda Nomor 7 Tahun 2005 sebagaimana diubah menjadi Perda Nomor 15 Tahun 2006 di Kabupaten Indramayu, dan Perda Nomor 11 Tahun 2010 untuk Kota Bandung.

Selain itu, Perda Nomor 9 Tahun 2002 yang diterbitkan oleh Pemprov Bali, Perda Nomor 6 Tahun 2007 yang dikeluarkan Pemko Banjarmasin, Perda Nomor 5 Tahun 2006 yang dikeluarkan Pemkab Manokwari, Perda Nomor 5 Tahun 2009 yang diterbitkan Pemkab Penajam Paser Utara.

Dua lagi adalah Perda Nomor 16 Tahun 2000 yang dikeluarkan Pemko Balikpapan, dan terakhir Perda Nomor 5 Tahun 2006 yang diterbitkan Pemko Sorong. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Didatangi Inisiator Angket Century, KPK Beri Garansi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler