9 PNS di Aceh Barat Terancam Dipecat, Ini Alasannya

Selasa, 07 Januari 2020 – 23:18 WIB
Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Barat, Teuku Fadli, di Meulaboh, Selasa (7/1/2020). Foto: Antara

jpnn.com, MEULABOH - Sebanyak sembilan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terancam pemecatan secara tidak hormat, setelah diketahui tidak masuk kerja selama berbulan-bulan dan bahkan ada yang lebih dari dua tahun lamanya.

“Persoalan ini baru kita ketahui setelah dilaporkan oleh masing-masing kepala dinas,” kata Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Barat, Teuku Fadli, di Meulaboh, Selasa (7/1/2020)

Para PNS yang kini terancam kehilangan statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Aceh Barat tersebut, masing-masing bertugas di Dinas Kesehatan, Dinas Kelautan Perikanan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR), serta sejumlah instansi pemerintah lainnya.

Dia mengatakan para PNS yang kini bermasalah tersebut merupakan ASN yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan tersebut dijelaskan apabila PNS tidak masuk kerja selama 46 hari maka sanksinya akan dipecat dari PNS/ASN.

Teuku Fadli juga menambahkan para PNS diduga bermasalah tersebut sebagian berada di Aceh Barat, di luar daerah, serta ada yang tidak diketahui keberadaannya.

Namun, ia menyayangkan mengapa baru saat ini persoalan tersebut dilaporkan, setelah para PNS yang tidak disebutkan namanya tersebut, sudah lama tidak masuk kantor untuk bekerja melayani masyarakat.

Meski terancam pecat, status para PNS tersebut kini masih dalam pembahasan serius Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, untuk diselesaikan sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.(Antara/jpnn)

BACA JUGA: Bu Nur: Honorer K2 yang Lulus PNS Ikut Menyumbang


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler