9 Poin Pleidoi Jaksa Pinangki, Pertemuan Pertama, Ayah Meninggal, Kehidupan Hancur Lebur

Kamis, 21 Januari 2021 – 10:42 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat menjalani sidang Eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9). Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menyampaikan nota pembelaan pleidoi saat persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/1).

Dalam perkara ini, jaksa Pinangki Sirna Malasari dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA: Pinangki Sirna Malasari Berdukacita, Begini Kalimat Hakim Eko Purwanto

Tiga perbuatan Pinangki yaitu menerima suap sebesar 450 ribu dolar AS (sekitar Rp6,6 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra, melakukan pencucian uang sebesar 337.600 dolar AS, dan melakukan pemufakatan jahat dengan menjanjikan uang 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra.

Berikut ini beberapa poin yang disampaikan Pinangki dalam pleidoinya. Saat membaca pleidoi pribadi, Pinangki beberapa kali menangis tersedu-sedu.

BACA JUGA: Menikmati Suap Sekitar Rp 6 Miliar dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara

Pertama, Pinangki menceritakan soal awal karirnya sebagai jaksa.

"Saya ingin memulai pledoi pribadi saya dengan menceritakan perjalanan hidup pribadi saya sebagai seorang jaksa," kata Pinangki.

BACA JUGA: KPK Lelang Gelang, Kalung, Cincin, Mobil, Berikut Ini Daftar Harganya

"Saya lahir dan dibesarkan di kota Yogya dalam kehidupan keluarga yang sangat sederhana. Pada waktu itu saya kuliah saja tidak mampu," ungkap Pinangki.

Kedua, Pinangki bercerita pertemuan pertama dengan Djoko Budiarjo.

Pada 2000, Pinangki bertemu dengan suami pertamanya Djoko Budiarjo (almarhum).

"Atas kebaikan dan kemurahan hati almarhum, saya dibiayai kuliah S1 di Universitas Ibnu Kaldun Bogor. Pada 2004, saya lulus kuliah S1, atas saran almarhum suami saya, saya mendaftar di Kejaksaan RI dan alhamdulilah diterima di Kejaksaan RI menjadi calon jaksa," tambah Pinangki.

Ketiga, pada 2007 Pinangki dilantik menjadi jaksa.

Setelah menjadi jaksa, atas saran almarhum suaminya, Pinangki mengaku fokus pada pengembangan diri dengan melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi hingga akhirnya meraih gelar doktor Ilmu Hukum 2011.

"Perjalanan karir saya sebagai jaksa berjalan biasa-biasa saja dan tidak pernah menduduki jabatan strategis. Sejarah 10 tahun karir saya sebagai jaksa yang saya emban adalah jabatan adminsitrasi yang tidak terkait teknis perkara maupun tidak terkait sebagai pejabat pengadaan dalam proyek pengadaan barang dan jasa," ungkap Pinangki.

Pada 2011 ia bertugas sebagai jaksa fungsional di bidang Perdata Tata Usaha Negara (Datun), pada 2012 Pinangki bertugas sebagai jaksa fungsional di Bidang Pengawasan, pada 2014 Pinangki menjabat eselon 4 sebagai Kasubdit Statistik dan Analisis pada Pusat Informasi Data dan Statistik Kriminal (Pusdakrimti) Kejaksaan Agung.

"Kemudian pada tahun 2016 menjabat sebagai Kasubag Pemantauan dan Evaluasi pada Biro Perencanaan," kata Pinangki.

Keempat, Pinangki Sirna Malasari mengaku bangga menjadi anggota korps Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

"Meskipun jabatan-jabatan yang saya emban bukan jabatan yang bergengsi dan strategis akan tetapi tidak mengurangi rasa bangga dan syukur saya dan orang tua saya," kata Pinangki sambil tersedu.

"Karena saya telah menjadi satu-satunya jaksa dalam keluarga saya ini. Tentu itu menjadi keteguhan saya untuk tetap mengabdi dan berbuat yang terbaik bagi korps Kejaksaan," ungkap Pinangki.

Menurut Pinangki, rasa bangga dan syukur kepada institusi Kejaksaan tersebut selalu terpatri dalam dirinya sehingga tidak mungkin bagi Pinangki saya untuk mengkhianati institusi Kejaksaan.

"Tidak mungkin saya berkhianat dengan cara menghindarkan seorang buronan untuk dilakukan eksekusi," tambah Pinangki.

Kelima, ayah Pinangki meninggal dunia.

"Sebagai seorang anak dan juga orang tua tentu saya sangat terpukul begitu pun dengan keluarga atau orang tua saya hingga saya kehilangan bapak saya yang meninggal pada hari minggu lalu karena sakit," ungkap Pinangki kembali sambil menangis.

Pinangki pun mengaku merasa bersalah dan menyesal.

"Tentu itu adalah musibah yang membuat saya merasa bersalah, menyesal, saya belum bisa membahagiakan orang tua saya dan saya tidak bisa mendampingi hingga merawatnya saat sakit karena saya melakukan ini," kata Pinangki.

Keenam, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengaku ingin membalik waktu sehingga tidak terlibat dalam perkara Djoko Tjandra.

"Tiada lagi rasa penyesalan yang lebih besar yang bisa saya ungkapkan lagi, andaikan bisa membalik waktu, ingin saya rasanya mengambil pilihan yang berbeda dalam peristiwa ini," kata Pinangki sambil menangis.

Ketujuh, Pinangki menyampaikan permintaan maaf.

"Pada kesempatan ini izinkan saya untuk memohon maaf kepada institusi Kejaksaan, kepada anak, suami, keluarga dan kepada sahabat-sahabat saya. Saya sangat merasa bersalah atas perbuatan saya ini," ucap Pinangki lirih.

Pinangki juga mengaku sangat menyesal telah terlibat suatu perbuatan yang telah membuatnya menghancurkan hidup diri sendiri.

"Menghancurkan kehidupan yang telah saya bangun bertahun-tahun, saya telah mengungkapkan di depan persidangan yang mulia ini semua perbuatan saya," ujar Pinangki.

Pinangki mengatakan dari lubuk hatinya bahwa perbuatan yang ia lakukan memang tidak pantas dan tercela.

"Membuat saya mempermalukan institusi Kejaksaan, membuat saya mempermalukan seluruh keluarga saya, membuat saya harus kehilangan kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anak saya satu-satunya, Bima, pada masa pertumbuhannya," kata Pinangki dengan terbata-bata.

Kedelapan, Pinangki sudah membayangkan akan dipecat.

"Membuat saya pada akhirnya akan dipecat dari pekerjaan saya sebagai jaksa apabila terbukti bersalah dalam persidangan yang mulia ini," ungkap Pinangki.

Kesembilan, Pinangki memohon diberikan pengampunan dan diberikan kesempatan untuk dapat segera kembali kepada keluarga dan menjalankan pekerjaan utama sebagai seorang ibu.

"Tiada kata yang bisa saya sampaikan lagi pada pledoi ini kecuali rasa penghormatan kepada majelis hakim yang saya percaya bisa memutuskan yang seadil-adilnya," tutur Pinangki berharap. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler