JPNN.com

9 Polisi di Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba, Cuma 2 Dipecat, Hmmm

Minggu, 09 Maret 2025 – 04:40 WIB
9 Polisi di Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba, Cuma 2 Dipecat, Hmmm - JPNN.com
Ilustrasi - Dua orang personel Polrestabes Semarang usai menjalani sidang KKEP di Mapolda Jateng, Semarang, Senin. (ANTARA/I.C. Senjaya)

jpnn.com - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) memberikan sanksi kepada sembilan polisi dari Subdit II Direktorat Reserse Narkoba yang melakukan pelanggaran etik berupa pemerasan terhadap seorang pengguna narkoba.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebut sembilan polisi itu telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dijatuhkan sanksi.

BACA JUGA: Pengakuan Ketua Bawaslu KBB Setelah Ditangkap Polisi, Anda Percaya?

Namun, cuma dua polisi yang dijatuhi putusan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan, sedangkan tujuh lainnya mendapat sanksi demosi.

"Polda Kepri mempunyai komitmen setiap kali ada suatu prestasi itu akan diberikan penghargaan, namun apabila ada suatu pelanggaran kewenangan apalagi penyalahgunaan kewenangan jabatan, melanggar kode etik, pasti akan diproses secara etik dan ini sudah dilaksanakan," kata Pandra.

BACA JUGA: Kasus Kompol Satria Nanda Terlibat Narkoba Belum Tuntas

Putusan pelanggaran kode etik terhadap sembilan orang personel Polda Kepri tersebut telah dilaksanakan pada Jumat (7/3), dipimpin Ketua KKEP Komisaris Besar Polisi Tri Yulianto.

"Tadi sudah dilihat sendiri putusannya, ada yang PTDH dan ada yang demosi," katanya.

BACA JUGA: Heboh Oknum Anggota DPRD Malut Diduga Selingkuh dengan Wakapolres, Alamak

Pandra mengatakan sanksi itu sesuai dengan komitmen Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin dalam menegakkan disiplin anggota dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Hendaknya personel Polri menjadi leading sector dalam pembinaan kamtibmas, jangan kecewakan masyarakat," kata Pandra.

Dia menekankan sanksi etik yang dijatuhkan kepada pelanggar tersebut bertujuan memberikan rasa keadilan, adanya kepastian hukum dan kemanfaatannya.

Pelanggaran etik menyalahgunakan wewenang dan jabatan personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri terjadi pada akhir tahun 2024.

Seorang perwira berinisial Kompol CP diduga meminta uang damai sebesar Rp 20 juta kepada seorang pengguna narkoba agar dibebaskan.

Pelaku penyalahgunaan narkoba yang dimintai uang saat itu tidak memiliki uang, lalu Kompol CP meminta identitas berupa KTP untuk didaftarkan sebagai nasabah pinjaman online (pinjol).

Setelah dana tersebut cair, lalu diserahkan kepada Kompol CP dan pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut dibebaskan.(ant/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler