9 Tahun Jadi Buronan, ZS Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen di Sergai

Selasa, 19 April 2022 – 08:26 WIB
Kejaksaan Tinggi Sumut saat menjelaskan soal penangkapan terdakwa ZS. Foto: Kejati Sumut

jpnn.com, MEDAN - Seorang terdakwa berinisial ZS, 49, yang sudah sembilan tahun jadi buronan Kejaksaan Tinggi Jambi akhirnya ditangkap tim intelijen di Serdang Bedagai, Sumut.

ZS diamankan di rumahnya di Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sabtu (16/4) pukul 23.15 WIB. Dia merupakan terdakwa dalam kasus pengangkutan minyak dan gas bumi.

BACA JUGA: Lihat Baik-Baik Wajah Pria Ini, Jangan Biarkan Anak Anda Dekat-Dekat, Bahaya

"Tim mengamankan DPO terdakwa atas nama ZS dalam perkara tindak pidana minyak dan gas bumi," kata Kasi Penkum Yos Arnold Tarigan, sebagaimana dilansir sumut.jpnn.com, Senin (18/4).

Yos menyebut penangkapan itu berawal dari Tim Tabur Intel Kejati Sumut yang menerima surat dari Kejati Jambi soal terdakwa ZS yang menjadi buronan dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Jubel sudah Ditangkap Polisi, Bepin Masih Diburu, Perbuatan Mereka Sungguh Biadab

Selanjutnya, tim menyelidiki keberadaan terdakwa hingga akhirnya mengetahui bahwa pelaku berada di rumahnya di Kabupaten Serdang Bedagai.

"Terdakwa kami amankan saat hendak beristirahat di rumahnya," ujarnya.

Yos menjelaskan kasus ini berawal pada tahun 2013. Namun, saat akan disidangkan, terdakwa menghilang hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.

"Pada tahun 2013 terjadi perkara tersebut, dan diamankan. Namun, setelah hendak disidangkan, terdakwa tidak diketahui dimana keberadaannya, sehingga diterbitkan DPO sejak tahun 2013," kata Yos.

Atas perbuatannya, terdakwa diduga melanggar Pasal 53 Huruf B UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dimana, terdakwa melakukan usaha pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa ijin usaha pengangkutan.

BACA JUGA: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka

"Terdakwa selanjutnya kami serahkan ke Kejati Jambi untuk selanjutnya diserahlan ke JPU Kejari Muaro Jambi untuk menjalani proses lebih lanjut," jelas Yos. (mcr22/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler