jpnn.com, JAKARTA - Rachel Maryam akhirnya bisa bernafas setelah permohonan sidang isbat dirinya dan suaminya Edwin Aprihandono dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Keduanya diketahui bersama-sama mengajukan permohonan isbat pernikahan beberapa hari lalu. Sidang yang diwakilkan kuasa hukum berjalan sesuai keinginan Rachel dan suami.
BACA JUGA: Pernyataan Ariel Noah ini Dirasa Tepat Untuk Anji
Kini, pasangan yang menikah pada Desember 2011 lalu secara siri itu telah sah di mata negara.
Hal ini dijelaskan kuasa hukum Rachel, Tobias Ginanjar dan Dody Haryanto usia menerima putusan hakim, Senin (3/8).
BACA JUGA: Deddy Corbuzier: Ini Lebih Penting Dibanding Promo Masker dan Jaga Jarak
“Alhamdulillah, permohonan dikabulkan. Hakim mengambil sikap hari ini perkara dan permohonan dikabulkan. Sidang mengabulkan permohonan 1 dan permohonan 2. Permohonan isbat disahkan,” ujar Tobias.
Adapun saksi dalam sidang tersebut ada dua orang, salah satunya adik kandung Rachel.
BACA JUGA: Ingin Turunkan Kolesterol? Silakan Konsumsi Buah-Buahan Ini
Tobias mengatakan dengan putusan hakim, maka pernikahan kliennya memiliki kekuatan hukum.
“Sudah tercatat pernikahannya di mata agama, dan di negara sudah diakui, sah sekali. Legal standing sebagai suami istri. Artinya secara administrasi secara bukti terselesaikan. Sudah sudah terpenuhi,” lanjutnya.
Mengenai buku nikah pernikahan keduanya, Tobias mengatakan nantinya akan diurus Rachel ke Kantor Urusan Agama (KUA) domisili.
“Masalah buku nikah, dicatatkan ke KUA tempat Bu Rachel berdomisili,” pungkasnya. (Pojoksatu/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Yessy