9 Ton Bawang Ilegal Dimusnahkan

Terganjal Peratusan Menteri, Tidak Bisa Dipasarkan

Jumat, 29 Maret 2013 – 03:16 WIB
BELAWAN – Di tengah krisis bawang yang melanda negeri ini, apa yang dilakukan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Sumatera Utara kemarin bisa dibilang ironis.

Mereka memusnahkan 1.000 karung goni atau sekitar 9 ton bawang impor tangkapan petugas bea cukai dengan cara menggilas dengan menggunakan kendaraan berat.

Sempat ada permohonan dari wali kota Medan agar bawang tersebut dilepas ke pasar sebagai bagian mengatasi krisis. Namun, permohonan tersebut ditolak. Kepala Bidang Tumbuhan BBKP Sumut Parlin R. Sitanggang mengatakan, pemusnahan bawang impor ilegal tersebut mengacu peraturan menteri (permen) pertanian tentang ketentuan impor produk hortikultura.

’’Kami sudah menjawab permohonan Pak Wali Kota Medan karena ini ada ketentuan dan penetapan peraturannya. Kecuali mendapat izin dari menteri pertanian, baru kita berani melempar ke pasaran,’’ kata Parlin.

Sesuai dengan ketentuan peraturan menteri pertanian, ada empat pelabuhan laut yang merupakan jalur pintu masuk untuk 20 produk impor hortikultura yang disahkan. Yakni, Medan, Jakarta, Surabaya, dan Makassar.

Apabila ditemukan produk tersebut masuk tidak melalui empat pelabuhan tersebut, tentunya dinyatakan ilegal. Nah, ribuan kilogram bawang tersebut masuk lewat Pelabuhan Nibung, Kota Tanjung Balai.

’’Sesuai ketentuan, tetap harus dimusnahkan atau tidak boleh dipasarkan. Pemusnahan ini juga sudah ada penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai,’’ tegas Parlin. Ribuan kilogram bawang tersebut disita petugas bea cukai dari kapal motor (KM) Bunga Tanjung di perairan Tanjung Siapi-api, Kabupaten Asahan.

Kepala Bea dan Cukai Teluk Nibung Rahmadi Effendi Hutahaean mengatakan, penggagalan masuknya sembilan ton bawang impor selundupan itu berkat kerja sama yang dilakukan dalam mengantisipasi dan mencegah masuknya barang secara ilegal.

Penyidik bea cukai telah menetapkan dua orang tersangka. Para tersangka ditetapkan melanggar pasal 7 (a) ayat 2 jo pasal 102 (a) UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, atau telah diatur dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 dengan sanksi pidana ancaman sepuluh tahun penjara.

’’Ini jelas melanggar ketentuan undang-undang kepabeanan sehingga didenda dengan material sedikitnya Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar,’’ kata Rahmadi. (rul/jpnn/c4/ca)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembobolan Kartu Kredit Menyebar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler