9 Warga Binaan Kabur dari Lapas Narkotika Jayapura, 4 Sudah Ditangkap

Senin, 12 Agustus 2024 – 14:20 WIB
Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura Samaludin Bogra (ANTARA/Yudhi Efendi)

jpnn.com - SENTANI - Sebanyak sembilan warga binaan kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Jayapura, Papua, Minggu (11/8).

Warga binaan yang kabur dari Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura ialah Robert Wenda, Okky Marvin Pagar, Melianus Waga, Kaleb Rivaldo Marani, Fredik Marsel Salmon, Agus Itlay, Alberto Alua,  Albert Tasman Samber, Manuel Giban.

BACA JUGA: Geledah Kamar Hunian Warga Binaan Rutan Situbondo, Petugas Gabungan Temukan Barang Berbahaya

Saat ini, empat dari sembilan warga binaan yang kabur itu telah ditangkap pihak Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura. 

Menurut Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura Samaludin Bogra, empat warga binaan yang ditangkap itu ialah Agus Itlay, Alberto Alua, Albert Tasman Samber, Manuel Giban.

BACA JUGA: 4 Tahanan Kabur dari Polsek Biromaru, Satunya terkait Pembunuhan

“Kami berharap warga binaan yang masih kabur segera menyerahkan diri sehingga tidak diambil tindakan tegas terukur yang dapat menyebabkan kerugian bagi mereka,” katanya di Sentani, Papua, Senin (12/8). 

Menurut Samaludin, warga binaan kabur pada Minggu 11 Agustus 2024 pukul 17.00 WIT, dan empat orang  di antara tahanan itu ditangkap pada pukul 20.00 WIT.

BACA JUGA: Pembunuh Anak Kandung Kabur dari Tahanan pada Kamis Pagi, Kombes Sofyan Ungkap Fakta Ini

“Masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka untuk melaporkan supaya langsung diamankan sehingga tidak menjadi keresahan bagi masyarakat luas,” ujarnya.

Dia menjelaskan kronologi kejadian warga binaan lari dengan cara membobol pagar  di samping tong air, menggunakan barbel beton dan selanjutnya mereka melompat tembok pagar di samping tong air antarpos 3 dan pos 4.

“Petugas dari pos 3 dan pos 4 sudah memberikan peringatan dengan cara membunyikan lonceng panjang dan tembakan peringatan, namun tidak digubris oleh mereka, (mereka) tetap nekat memanjat tembok pagar,” katanya.

Dia menambahkan warga binaan tersebut batal dapat remisi HUT Ke-79 RI.

“Ini, kan, kerugian bagi mereka karena seharusnya memperoleh remisi atau potongan masa tahanan akhirnya batal diberikan, malah masa tahanan bisa ditambahkan,” ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler