90 Persen Napi di Jatim Diusulkan Dapat Remisi

Minggu, 18 Juni 2017 – 15:22 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 90 persen dari total 14.146 narapidana (napi) di wilayah Jatim diusulkan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri.
Pengajuan remisi tahun ini agak berbeda. Yakni, melalui sistem online.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kakanwil Kemenkum HAM Jatim Harun Sulianto menjelaskan, saat ini pihaknya memproses pengajuan remisi para napi.

BACA JUGA: Wuih..Sekarang Remisi Juga Ada Sistem Online-nya

"Belum ada angka yang pasti. Namun, diperkirakan lebih dari 90 persen dapat remisi," ujarnya.

Napi penerima remisi dibagi tiga kelompok. Kelompok pertama adalah remisi bagi pelaku kejahatan berat seperti terorisme, korupsi, dan bandar gede narkoba.

Pengajuannya harus langsung kepada Menkum HAM Yasonna H. Laoly.

Kelompok kedua adalah para napi yang kali pertama memperoleh remisi.

Untuk kelompok tersebut, pengajuannya hanya cukup sampai ke kanwil Kemenkum HAM. Verifikasi data dan persetujuan dilakukan kepala kanwil.

Sementara itu, kelompok ketiga adalah napi yang pernah mendapat remisi. Prosesnya lebih gampang.

Yakni, hanya memerlukan persetujuan Kalapas/Karutan. Dulu pejabat setingkat Kalapas tidak punya wewenang itu.

"Birokrasinya sekarang lebih efisien," kata Harun.

Selain itu, pengajuannya dilakukan secara online. Pemeriksaan berkas akan dilakukan dengan sistem.

Dengan demikian, jika syarat-syaratnya terpenuhi, tinggal diberikan approval.

"Tidak lagi ada yang bisa main-main. Kalau memang belum waktunya ya tidak bisa dipaksa, tidak bisa curang," tegas pria kelahiran Bangka tersebut.

Dengan cara seperti itu, pengajuan remisi bisa dikebut hanya dalam tiga minggu.

Bandingkan dengan pemeriksaan berkas secara manual. Prosesnya bisa memakan waktu enam bulan.

Meski demikian, lantaran dalam tahap transisi, sistem itu belum maksimal.

Petugas masih perlu menginput data ke sistem lebih dulu. "Baru tiga minggu yang lalu ada pelatihan untuk mengoperasikan software-nya," terangnya.

Hingga saat ini, lanjut dia, pihaknya menerbitkan 1.400 usulan.

Jumlahnya bertambah 600 berkas pada Senin (19/6). Jumlah itu hanya untuk kelompok napi yang baru kali pertama memperoleh remisi. (aji/c16/fal/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler