BANDUNG---Sindikat pemalsuan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil mewah terbongkar. Setidaknya, ada 900 BPKB mobil yang surat-suratnya dipalsukan, dibongkar jajaran Polsek Astana Anyar.
Polisi juga menangkap enam pelakunya, diantaranya pasangan suami istri IR dan ES. Empat tersangka lain TW, BM, EW, dan TO. Sedangkan yang kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi adalah Gd (pembuat BPKB palsu), dan DD.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Abdul Rakhman Baso mengatakan, awal pengungkapan kasus tersebut pada Kamis (17/11) di Jalan Pelajar Pejuang 45 Nomor 17, Kota Bandung.
Ketika itu, polisi mendapatkan laporan dari Akong warga Jalan Sukamanah.“Korban ketika itu membeli satu unit Honda Accord dengan nomor polisi F 1831 CQ seharga Rp 250 juta dengan BPKB palsu. Surat itu diketahui palsu ketika hendak melakukan perpanjangan surat. Jelas pelaku mendapatkan keuntungan besar. Misal mereka mengajukan kredit dengan hanya membayar uang muka 10 hingga 30 persen, tetapi saat dijual ke korban dengan BPKB palsu, itu dengan harga normal,” jelas Baso saat ekspos di Polsek Astanaanyar, kemarin (16/2).
Tersangka yang kali pertama tertangkap pasangan suami istri IR dan ES tidak lama setelah laporan tersebut, yakni di pertengahan November, di salah satu showroom mobil di Jalan Pasir Koja.
Dari pengembangan hingga pada awal pekan Februari, yang dipimpin langsung Kepala Polsekta Astana Anyar Komisaris Agung Reza, berhasil ditangkap empat tersangka lainnya. Mereka ada yang ditangkap di Yogyakarta, dan Bogor.
Dalam aksinya, pelaku mengajukan kredit mobil ke perusahaan lising. Setelah mobil mewah itu keluar, baru dipindah tangankan, pelaku menjual ke konsumen atau pihak lain. Caranya, pelaku melengkapi bukti BPKB palsu. “Para pelaku mengelabui pembelinya dengan menyiapkan BPKB palsu. Pembelinya pun percaya begitu saja dan mayoritas berada di Jakarta atau berplat nomor B. Saat ini, mobil tersebut beredar luas di masyarakat," tuturnya.
Hasil pemeriksaan polisi, 900 mobil mewah yang dijual para pelaku di antaranya berjenis Honda Accord, Toyota CRV, Toyota Fortuner, Harrier, Terios, Xenia, dan Avanza. “Dua pembuat BPKB palsu berinisial G dan D saat ini statusnya daftar pencarian orang (DPO). Keduanya sedang dikejar," sebut Abdul.
Berkas perkara tersangka IR dan ES sudah dilimpahkan ke Kejari Bandung. Sementara empat tersangka tersebut ditangkap di Yogyakarta dan Bogor, belum lama ini. Tersangka dijerat pasal 264 jo 378 KUHP tentang pemalsuan surat. Dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun. Kini polisi mengamankan barang bukti, tiga unit kendaraan roda empat, tiga buah buku BPKB palsu, satu unit komputer, satu unit mesin pres, enam buku tabungan, enam kartu ATM, dua lembar rekening, dan puluhan KTP palsu pelaku.
“Kepada masyarakat, hendaknya saat membeli kendaraan untuk memeriksa terlebih dahulu kelengkapan serta keaslian surat-suratnya,” imbaunya. Di tempat yang sama, salah seorang tersangka, yakni TW mengaku mendapatkan uang Rp 500 ribu setiap kali memalsukan surat-surat.(apt)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rp 16 Miliar Tunjangan Guru Disalurkan
Redaktur : Tim Redaksi