Sedangkan pemilihan wakil gubernur, wakil bupati dan wakil wali kota tidak dilakukan satu paket. Hal itu didasari seringnya pecah kongsi kepala dengan wakil kepala daerah ketika menjabat.
Data Kemendagri, sebanyak 93,85 persen gubernur dan wakil gubernur, walikota dengan wakil walikota dan bupati dengan wakil bupati di Indonesia pecah kongsi.
Selain itu, mantan Gubernur Sumbar ini mengatakan saat ini Kemendagri sedang mempersiapkan paying hukum tentang rencana pengunduran pilkada di sejumlah daerah karena bersamaan dengan Pemilihan Presiden.
"Di Sumbar memang ada juga pilkadanya bertepatan dengan proses pilpres. Aturannya, daerah yang waktu pelaksanaannya bersamaan dengan pilpres, harus 6 bulan lebih awal menyelenggarakan pilkada dari pilpres, atau ditunda 6 bulan setelah pilres. Dalam UU Pilkada tidak secara tegas mengatur itu, makanya perlu disiapkan payung hukum," ucapnya. (ayu)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Vita G. Fauzi, Memantau, Refreshing
Redaktur : Tim Redaksi