98 Ahli Waris Korban Covid-19 akan Menerima Santunan Rp 15 Juta dari Pemerintah

Sabtu, 20 Februari 2021 – 21:38 WIB
Ilustrasi Covid-19. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com, MALANG - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Malang, Jatim telah menyetorkan data sebanyak 98 penerima bantuan bagi korban Covid-19. Bantuan berupa santunan senilai Rp15 juta yang diberikan kepada ahli waris keluarga korban Covid-19.

Kepala Dinsos Kota Malang, Penny Indriani mengatakan, sebanyak 98 penerima tersebut adalah orang yang sudah mengajukan persyaratan kepada Dinsos untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pendiri Demokrat Berkumpul untuk Dongkel AHY? Pesan Muhammadiyah untuk Kapolri, Duh Kompol Yuni

Bantuan berupa santunan tersebut sudah diatur dalam Surat Edaran Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.

"Kami mengirim datanya lewat provinsi. Kami sudah mengusulkan 98 penerima atau santunan yang berkasnya memenuhi," ujarnya.

Adapun syarat-syarat yang diperlukan antara lain surat kematian dari rumah sakit yang menerangkan bahwa korban meninggal positif Covid-19, surat pernyataan ahli waris dari kelurahan, fotokopi KTP korban dan ahli waris, fotokopi KK (Kartu Keluarga) korban dan ahli waris, fotokopi surat kematian, fotokopi rekening tabungan ahli waris dan nomor ponsel ahli waris.

BACA JUGA: Polisi Evakuasi dan Makamkan Jenazah Pasien Covid-19 yang Terjebak Banjir

Namun, Penny menyebutkan bahwa sejumlah penerima bantuan santunan Covid-19 tersebut masih belum menerima haknya. Hal tersebut dia konfirmasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Di grup kepala dinas sosial se-Jawa Timur juga katanya memang belum dapat. Saya ditanya ahli waris pun juga bingung karena itu kan langsung masuk rekening. Pakai APBN," katanya. (ngopibareng/jpnn)

BACA JUGA: TNI Bakal Kerahkan 10.000 Prajurit untuk Pelacakan Kasus Covid-19


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler