991 ASN Langgar Prinsip Netralitas, Baru 299 Sudah Disanksi

Rabu, 24 Juli 2019 – 00:15 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 991 aparatur sipil negara (ASN) pelanggar netralitas terancam sanksi disiplin dan kode etik.

Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengungkapkan, kasus keterlibatan ASN dalam aktivitas politik seperti keberpihakan terhadap calon pasangan tertentu masih ditemukan dalam Pilkada Tahun 2018 dan Pemilu 2019.

BACA JUGA: Respons Abah soal Rencana Pertemuan Presiden Jokowi, Pak Prabowo & Bu Mega

"Data Kedeputian BKN Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian (Wasdalpeg) menetapkan sebanyak 991 ASN yang terlibat dalam pelanggaran netralitas (data per Januari 2018 sampai Juni 2019)," kata Ridwan, Selasa (23/7).

Dari total tersebut, 299 sudah diproses sampai tahap pemberian sanksi. Terdiri dari 179 dikenakan sanksi disiplin dan 120 sanksi kode etik. Adapun 692 sisanya yang belum ditetapkan sanksi masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut dengan pihak instansi masing-masing.

BACA JUGA: Jokowi Menang Lagi, Kakek 69 Tahun Bayar Nazar Jalan Kaki Singaraja - Denpasar

BACA JUGA: Honorer K2 Jangan Galau ya, Ini Ada Kabar Gembira

Sebelumnya BKN sudah melakukan sinkronisasi data pelanggaran netralitas dengan instansi pemerintah daerah (Provinsi/Kota/Kabupaten) pada 4–10 Juli 2019. Mengingat dari total 991 ASN yang terlibat pelanggaran netralitas, 99.5 persen berstatus pegawai instansi pemerintah daerah.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Seputar Jadwal Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun Ini

Ketentuan jenis pelanggaran dan sanksi disiplin untuk ASN yang terbukti melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Ridwan menyebutkan, terdapat dua jenis pelanggaran dan hukuman yang dikenakan bagi ASN yang melanggar netralitas.

Pertama, jenis pelanggaran netralitas berkategori sanksi hukuman disiplin sedang. Meliputi ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan terhadap pasangan calon, memberi dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Kemudian terlibat kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

"Terhadap pelanggaran itu, sanksi yang diterapkan dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun," terangnya.

Kedua, jenis pelanggaran netralitas yang berkategori hukuman disiplin berat. Meliputi sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.

Juga menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Terhadap pelanggaran itu, sanksi yang diterapkan berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Analisis Ketum Muhammadiyah tentang Pertemuan Jokowi - Prabowo dan Isyarat soal MRT


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler