AA dan Perempuan Muda Tak Berkutik Ditangkap Petugas, Ada Uang Rp 74 juta

Jumat, 10 September 2021 – 04:49 WIB
Terduga pengedar sabu-sabu beserta barang bukti yang diamankan di Mapolda NTB, Kamis (9/9/2021). Foto: ANTARA/Dhimas B.P

jpnn.com, MATARAM - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua terduga pengedar narkoba di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Barang bukti sabu-sabu dan uang tunai puluhan juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut ikut diamankan.

BACA JUGA: Ganjar Pranowo: Ini Sudah Kebangetan, Kami Akan Cari

"Kami duga uang Rp 74,65 juta itu hasil penjualan narkoba yang akan disetorkan kepada bosnya," kata Wadirresnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah di Mataram, Kamis.

Dua terduga pengedar tersebut berinisial AA (31), pria asal Karang Taliwang, Kota Mataram dan seorang perempuan muda berinisial NA (18).

BACA JUGA: Pergerakan Jaksa R Dipantau Sejak dari Jakarta, Ditangkap di Hotel Semarang

Keduanya ditangkap pada Kamis (9/9) dini hari ketika berada di dekat gerai anjungan tunai mandiri (ATM) wilayah Cakranegara.

Erwin mengatakan keberhasilan tim menangkap keduanya berkat adanya informasi masyarakat yang mengindikasikan akan terjadi transaksi narkoba di lokasi penangkapan AA.

Saat hendak ditangkap polisi, AA sempat berteriak kata 'maling'. Hal itu pun sempat menjadi perhatian warga sekitar pada Kamis (9/9) dini hari.

"Beruntung anggota cepat memberikan penjelasan kepada warga, sehingga situasi penangkapan berjalan kondusif," ujarnya.

Lebih lanjut, Erwin mengatakan bahwa uang tunai Rp 74,65 juta itu diamankan dari hasil penggeledahan tas NA. Sedangkan sabu-sabu didapatkan dari AA.

Terkait dengan pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian kini sedang melakukan pengembangan di lapangan.

Pelaku AA terungkap sebagai salah seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba.

"Tujuannya untuk memburu seseorang yang mereka sebut sebagai bos dan memang AA ini DPO kami," ucap dia.

Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolda NTB terancam pidana penjara seumur hidup atau seumur hidup sesuai dengan sangkan Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler