AA dan RG Dibawa ke Nusakambangan, Mata Mereka Ditutup, Lihat Itu

Rabu, 21 Juli 2021 – 07:43 WIB
Kemenkumham memindahkan dua narapidana kategori bandar narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan. Foto: ANTARA/Ho-Humas Ditjenpas

jpnn.com, JAKARTA - Dua narapidana kategori bandar narkoba berinisial AA dan RG, dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang ke Lapas Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Pemindahan keduanya ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan dalam rangka pembinaan.

BACA JUGA: Yasonna Laoly: Pemerintah Bangun 3 Lapas Maximum Security di Pulau Nusakambangan

"Dua narapidana tersebut dipindahkan untuk mengikuti pembinaan lanjutan," kata Kepala Lapas Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang diterima di Jakarta, Selasa (20/7).

Tonny mengatakan pemindahan narapidana ke Lapas super maximum security tersebut merupakan komitmen Ditjen Pemasyarakatan untuk memberantas peredaran gelap narkoba.

BACA JUGA: Petugas Lapas Ditusuk, 9 Napi Melarikan Diri

Pemindahan dua narapidana kasus narkotika tersebut berdasarkan surat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta nomor: W.10.PK.01.01.02-519 tertanggal 19 Juli 2021.

"Dua narapidana kasus narkoba yang dipindahkan, yaitu AA dan RG," kata Tonny.

BACA JUGA: Malam Hari Terlihat Isyarat Sinyal Cahaya, Mencurigakan, Petugas Temukan 13 Kotak, Isinya

Sebelum dipindahkan, kedua napi tersebut digeledah petugas Lapas dibantu pihak kepolisian. Tujuannya untuk memastikan mereka bebas dari barang terlarang.

Pemindahan kedua narapidana juga dikawal ketat dengan melibatkan empat personel dari Polsek Jatinegara dan empat petugas Lapas Kelas I Cipinang.

"Proses pemindahan kedua narapidana tersebut berjalan lancar dan aman dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar dia.

Dengan pemindahan dua narapidana tersebut total terdapat 671 narapidana kategori bandar narkotika yang telah dipindahkan ke Nusakambangan pada periode 2020 hingga Selasa (20/7).

Kurun waktu 2020 hingga Mei 2021, Ditjen Pemasyarakatan juga telah berhasil menggagalkan 286 kasus penyelundupan narkoba ke dalam Lapas dan rumah tahanan negara yang dilakukan dengan berbagai modus. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler