AA dan Teman Prianya Nekat Berbuat Tak Terpuji di Mal, Sontoloyo

Kamis, 17 Februari 2022 – 14:24 WIB
Salah seorang pelaku kasus pencurian sepeda motor di sebuah mal, wilayah Kotabaru, Kota Serang, saat diamankan di Mapolsek Serang Kota, Senin (14/2). Foto: Humas Polda Banten

jpnn.com, SERANG - Polisi menangkap dua pria berinisial AA, 40, dan FP, 18, pelaku pencurian sepeda motor di sebuah mal, wilayah Kotabaru, Kota Serang, Banten.

Kapolsek Serang Kota AKP Edi Susanto mengatakan aksi pencurian motor itu terjadi pada Senin (14/2) malam.

BACA JUGA: Untung Aparat Segera Menangkap AL, Kalau Tidak, Pasti Banyak Warga yang Jadi Korban

Kedua pelaku mencuri motor yang terparkir di area parkir mal tersebut, lolos dari pengawasan petugas setempat.

"Pelaku mengambil sepeda motor dengan merusak kunci kontak menggunakan gunting besi dan kunci pas 10," kata Edi dalam keterangan tertulis, Rabu (16/2).

BACA JUGA: Video Viral Pria Sontoloyo Meremas Bokong Perempuan Berjilbab, Tuh Lihat

Polisi yang mendapat laporan kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan. 

Kurang dari 24 jam, polisi bisa menangkap kedua pelaku di daerah Kabupaten Pandeglang.

"Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Edi.

BACA JUGA: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler