Abah Heni Pemerkosa 10 Anak Perempuan Divonis Mati

Selasa, 26 April 2022 – 20:40 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SUKABUMI - Hendi alias Abah Heni, kakek berusia 57 tahun pelaku pencabulan divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada Selasa (26/4).

Jumlah korban yang dicabuli mencapai 10 anak perempuan di Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: Pasangan Mesum Tepergok Ngamar di Hotel, Petugas: Pakai Celana Dahulu Ya

Vonis itu dijatuhkan seusai jaksa mengajukan banding atas putusan majelis hakim di Pengadilan Cibadak, Kabupaten Sukabumi yang memvonis terdakwa selama 15 tahun penjara.

“Menerima permintaan banding dari terdakwa dan jaksa atau penuntut umum,” kata majelis hakim yang diketuai Yuli Heriyati sebagaimana dalam surat putusan yang diterima jabar.jpnn.com, Selasa (26/4).

BACA JUGA: Ternyata Inilah Sosok Dalang di Balik Tewasnya Pratu Dwi Korban KKB di Nduga Papua

“Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 449/Pid.Sus/2021/PN Cbd, tanggal 10 Maret 2022, sekadar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa,” tambahnya.

Hakim menuturkan, Abah Heni terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang berjumlah lebih dari satu orang hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat. Terdakwa pun dijatuhi pidana mati.

BACA JUGA: Seusai Begal Payudara Gadis 19 Tahun, Bapak 3 Anak Ini Ketiban Apes, Rasain

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ucap hakim.

Akibat perbuatannya, Abah Heni dikenai Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Pasangan Mesum Tepergok Ngamar di Hotel, Petugas: Pakai Celana Dahulu Ya

Pasal 82 ayat (4) Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UURI nomor 23 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain. (mcr27/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler