Abaikan Instruksi Anies Baswedan, Pedagang di Pasar Ini Ogah Kenakan Masker

Senin, 13 April 2020 – 16:45 WIB
Ilustrasi bumi pakai masker. Foto: diambil dari pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mewajibkan penggunaan masker bagi semua orang yang beraktivitas di luar rumah. Namun, masih banyak warga ibu kota yang mengabaikan aturan tersebut.

Para pedagang kebutuhan pokok di Pasar Senen termasuk di antara mereka yang masih melanggar aturan wajib menggunakan masker. Padahal, aturan tersebut bertujuan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

BACA JUGA: Foto Keluarga Raisa Pakai Masker, Zalina Bikin Netizen Gemas

"Pengap, susah nafas. Saya sih punya. Kalau saya milih pake pas ngangkut sayur aja pagi- pagi ke lapak sini. Ya kalau udah selesai ngangkut barangnya ya buka lagi (maskernya)," kata Amir, salah satu pedagang sayur di Pasar Senen blok VI, Senin (13/4).

Deni pedagang sayur lainnya di blok III, berpendapat hal yang serupa karena merasa kesulitan untuk berkomunikasi dengan pelanggannya akibat suaranya terhalang dan tidak terdengsr jelas oleh pembelinya.

BACA JUGA: Perangi COVID-19, Via Vallen Bagi-bagi 30 Juta Masker Gratis

"Saya buka saja toh selain susah nafas, pelanggan juga sering ga kendengeran saya ngomong apa. Kan yang penting biar ngobrolnya enak jadi kebutuhan pembeli juga langsung bisa dipenuhi," kata Deni.

Lain halnya dengan Aminah, pedagang bawang di Pasar Senen blok VI itu mengaku dirinya tak terbiasa menggunakan masker sehingga sering kali 'curi- curi' waktu membuka masker disaat tidak ada petugas yang berpatroli.

BACA JUGA: Pencuri Ribuan Masker yang akan Dibagi untuk Warga Akhirnya Ditangkap, nih Tampangnya

"Jadi kalau ada petugas nih saya naikin maskernya. Tapi kalau ga ada saya turunin lagi. Panas mba, ini susah nafas pake ginian (masker). Nanti kalau ada petugas lagi baru saya naikin lagi," kata Aminah.

Pedagang-pedagang itu sebenarnya sudah mengetahui dan mendapatkan sosialisasi untuk mengenakan masker dari pihak pengelola yaitu Perumda Pasar Jaya.

Namun ketiganya memilih melanggar penggunaan masker kain sesuai seruan Gubernur 9/2020 tentang penggunaan masker untuk mencegah COVID-19 karena dianggap menganggu aktivitas para pekerja pasar itu.

Tidak hanya lewat seruan, kewajiban penggunaan masker saat beraktivitas di luar ruangan juga tertuang dalam Pergub 33/2020 tentang PSBB di DKI Jakarta dalam pasal 5 butir ketiga. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler