"Ini adalah upaya sistematis kezaliman penguasa. Seharusnya putusan PTUN Jakarta dihormati dan segera dilaksanakan. Bukan malah banding," kata Amelia di kantor DPP PPRN, Jalan Jambu, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (8/9).
PTUN Jakarta memenangkan gugatan Ketua Umum DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Amelia A Yani atas Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin No. M. HH.17.AH.11.01 Tahun 2011 tanggal 19 Desember 2011. Keputusan ini terkait dengan pengesahan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan susunan kepengurusan PPRN Periode 2011-2016 yang menetapkan H Rouchim sebagai Ketua Umum dan Joller Sitorus sebagai Sekjen dan DL Sitorus selaku Ketua Dewan Pembina DPP PPRN.
Dalam amar putusan PTUN Jakarta yang dibacakan Selasa (24/7) lalu oleh Ketua Majelis Hakim, I Nyoman Harnanta dan anggota masing-masing Amir Fauzi dan Marsinta Uli Saragih menyatakan bahwa SK Menkumham yang mengesahkan kubu DL Sitorus dianggap bertentangan dengan pasal 32 UU No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan azas-azas umum pemerintahan yang baik. Dengan kemenangan ini berarti keputusan Amir Syamsuddin dinyatakan batal dan tidak sah.
Pada putusan perkara nomor: 43/G/2012/PTUN-Jakarta, Majelis hakim TUN juga mewajibkan SK Menteri Hukum dan HAM No. M. HH.17.AH.11.01 Tahun 2011 tanggal 19 Desember 2011 tentang pengesahan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan susunan kepengurusan PPRN Periode 2011-2016 dinyatakan batal dan tidak sah oleh pengadilan.
Bukannya mengeksekusi PTUN Jakarta, Amir justru melakukan upaya banding dan bahkan terkesan berpihak kepada kepengurusan DL Sitorus. "Jadi memang ada kesengajaan diulur-ulur agar kami dihalangi untuk bisa mendaftar di KPU sebagai peserta pemilu. Sementara di KPU sendiri yang diterima adalah kubu Pondok Bambu," ucapnya.
Namun, kubu Amelia tidak menyerah. Putri Pahlawan Revolusi Jenderal Ahmad Yani itu optimistis bahwa kepengurusannyalah nanti yang akan diakui secara hukum. "Tinggian mana, SK menteri atau putusan pengadilan? Putusan pengadilan yang lebih tinggi. Kami juga mendaftar," ujarnya.
Karenanya, Amelia mengumpulkan 33 DPW PPRN se Indonesia untuk mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi menjadi peserta pemilu, Sabtu (8/9) lalu. "Termasuk kepengurusan di tingkat kabupaten. Mereka akan mendaftar," katanya.
Kuasa Hukum PPRN Kubu Amelia, Ronny Hutajulu memastikan upaya banding Amir juga dipastikan tidak akan berhasil. Alasannya, Kemenkumham tidak memiliki bukti kuat. "Berkas-berkas yang diajukan di pengadilan itu berupa salinan. Sementara kami memiliki bukti yang asli," kata Ronny yang ikut mendampingi Amelia.
Ronny menjelaskan perseteruan ini sebetulnya bukan lagi antara Kubu Amelia dan Pondok Bambu. Namun kata dia, sudah melebar kepada Amelia dengan Menkumham. "Ini memang sangat politis karena landasan hukumnya sudah jelas. Tapi Menkumham tak mau melaksanakannya," pungkasnya. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sinyalir Teroris Marah Karena DPR Bantu Polisi
Redaktur : Tim Redaksi