jpnn.com, TALIWANG - Seorang pelajar sebut saja namanya, Bunga, 16, akhirnya berani mengungkap pria bejat yang telah tega mencabulinya hingga berbadan dua. Pria tersebut adalah SR, 27, abang ipar korban sendiri.
Kasus dugaan persetubuhan di bawah ancaman ini terungkap, ketika Ibu korban, Sa’ati, 47, curiga dengan sikap keseharian anak gadisnya itu.
BACA JUGA: Innalillahi! Direktur RSUD Prabumulih Meninggal Dunia, Hasil Tes Corona Belum Keluar
"Saya mulai curiga, karena Bunga sering tidur dan makan rujak," ujar Sa’ati, saat dikonfirmasi, di Dompu, Rabu (18/3).
Guna memastikan dugaan tersebut, Sa'ati meminta tetangganya Endang, 30, untuk menanyakan kepada korban, tetapi saat itu korban mencoba mengelak dan seakan-seakan tidak terjadi masalah.
BACA JUGA: Innalillahi, Muhammad Yusuf Meninggal Dunia di Rumah, Kondisi Dada dan Leher Membiru
"Saya bersama Endang, mencoba untuk menanyakan kapan terakhir datang bulan, namun Bunga menjawab belum datang. Sementara Bunga sudah dua bulan tidak datang bulan," tutur Sa'ati.
Rasa tidak tenang dan penasaran pun kembali menghantui Sa'ati, sehingga ia kembali menginterogasi anak yang baru menginjak usia remaja itu.
BACA JUGA: Edi Susianto Ditangkap Warga Usai Berbuat Terlarang di Kandang Sapi, nih Fotonya
"Pas Senin malam (16/3) saya kembali bertanya terkait dugaan itu, setelah lama dinterogasi akhirnya Bunga mengaku bahwa telah dihamili oleh SR," beber Ibu kandung Bunga.
Berdasarkan pengakuan dari Bunga, kata Sa'ati, peristiwa itu terjadi sekitar Oktober 2019 lalu, Bunga diancam akan dibunuh jika menceritakan kejadian itu kepada orang lain. "Saat itu, saya sedang berada di Jakarta," tandasnya.
Sa'ati mengaku, bahwa ketika dirinya masih di Jakarta, pelaku sering bermain di rumahnya, bahkan ia tidak menaruh curiga sebab dia (SR) juga merupakan menantunya, suami dari kakak Bunga.
"SR sering main di rumah ketika saya di Jakarta, saya enggak mungkin curiga karena SR menantu saya," tuturnya.
Terkait persoalan tersebut, pihaknya telah melaporkannya secara resmi ke pihak Kepolisian, sesuai dengan surat tanda terima laporan polisi Nomor: STTLP/K/135/III/2020/NTB/Red Dompu atas dugaan persetubuhan terhadap Anak.
Dirinya berharap pada pihak kepolisian agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya berdasarkan hukum yang berlaku.
Di tempat terpisah Kepala Desa Wawonduru Abdul Fattah, yang ditemui, membenarkan adanya peristiwa tersebut, bahkan terduga pelaku telah diamankan ke Polres Dompu.
BACA JUGA: Tidak Jadi Jual Senjata Api Rakitan, Akhmad Hasan Tewas Dianiaya Sang Pemesan
"Benar ada kasus dugaan persetubuhan terhadap anak, terduganya telah diamankan dan kasusnya tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dompu," katanya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi