Abdillah Dituntut 8 Tahun

Rabu, 03 September 2008 – 18:34 WIB
JAKARTA - Walikota Medan non aktif, Abdillah, dituntut pidana 8 tahun penjaraJaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Muhibuddin juga menuntut agar majelis hakim memutuskan Abdillah membayar kerugian negara Rp23,381 miliar

BACA JUGA: KPU Ajukan Model Surat Suara ke DPR

JPU juga minta agar Abdillah membayar denda Rp500 juta subsider 8 bulan penjara.
"Jaksa Penuntut Umum meminta supaya majelis hakim memutuskan, pertama, menyatakan Abdillah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi
Kedua, menjatuhkan pidana berupa pidana penjara delapan tahun," ujar anggota JPU Afni Charolina,SH dalam sidang di pengadilan tipikor, Rabu (23/9)

BACA JUGA: Mahasiswa Demo Miranda di KPK

Abdillah menjadi terdakwa kasus pengadaan mobil Damkar dan penggunaan APBD Kota Medan 2002-2006 sebesar Rp50,58 miliar
Sedang untuk Damkar, kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar

BACA JUGA: PBR Bakal Gelar Konvensi

(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pecat Legislator PAN Yang Jadi Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler