BACA JUGA: Dana Percepatan Kaltim Rp114,97 M
Vonis di tingkat banding ini lebih ringan dari yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) pada 22 September 2008 yakni 5 tahun penjara.Hanya saja, uang ganti rugi kerugian negara yang harus dikembalikan Abdillah jauh lebih besar yakni Rp23 miliar
"Hukumannya menjadi sama dengan Wakil Walikota Medan Ramli yang sudah incrach itu yakni 4 tahun penjara
BACA JUGA: Dana Percepatan Minahasa Rp59,57 M
Hanya saja, uang penggantinya bertambah menjadi Rp23 miliar," ungkap Juru Bicara PT DKI, yang juga anggota majelis hakim banding Abdillah, Madya Suhardja,SH, kepada JPNN Rabu (21/1) malamMajelis hakim PT DKI juga mengukuhkan putusan hakim pengadilan tipikor bahwa Abdillah tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan pasal ini dalam dakwaan primer, baik untuk kasus damkar maupun APBD.
"Abdillah hanya melanggar pasal 3 jo.pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," ungkap Madya
BACA JUGA: PBR Cuci Tangan
(sam)BACA ARTIKEL LAINNYA... Akibat Persaingan Politik Lokal
Redaktur : Tim Redaksi