Abdillah Divonis Lebih Ringan Setahun

Kamis, 22 Januari 2009 – 08:54 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) telah membacakan putusan banding yang diajukan Walikota Medan non aktif, Abdillah, pada Rabu (21/1)Majelis hakim yang dipimpin Miswari Ismiyati,SH,MH menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Abdillah

BACA JUGA: Dana Percepatan Kaltim Rp114,97 M

Vonis di tingkat banding ini lebih ringan dari yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) pada 22 September 2008 yakni 5 tahun penjara.

Hanya saja, uang ganti rugi kerugian negara yang harus dikembalikan Abdillah jauh lebih besar yakni Rp23 miliar
Seperti diketahui, pengadilan tipikor hanya mewajibkan Abdillah membayar uang pengganti sebesar Rp 17,82 miliar.

"Hukumannya menjadi sama dengan Wakil Walikota Medan Ramli yang sudah incrach itu yakni 4 tahun penjara

BACA JUGA: Dana Percepatan Minahasa Rp59,57 M

Hanya saja, uang penggantinya bertambah menjadi Rp23 miliar," ungkap Juru Bicara PT DKI, yang juga anggota majelis hakim banding Abdillah, Madya Suhardja,SH, kepada JPNN Rabu (21/1) malam
Abdillah dan Ramli terjerat kasus korupsi APBD Medan 2002-2006 dan pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan total kerugian negara Rp53 miliar.

Majelis hakim PT DKI juga mengukuhkan putusan hakim pengadilan tipikor bahwa Abdillah tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan pasal ini dalam dakwaan primer, baik untuk kasus damkar maupun APBD.

"Abdillah hanya melanggar pasal 3 jo.pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," ungkap Madya

BACA JUGA: PBR Cuci Tangan

(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akibat Persaingan Politik Lokal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler