Abdul Hakim Sok Jagoan Acungkan Celurit ke Polisi, Dor!

Selasa, 15 Oktober 2019 – 17:15 WIB
Abdul Hakim (21) warga Jalan Tembus Mantuil Gang Bersama Kelurahan Basirih Selatan ditangkap setelah mengancam polisi dengan celurit. Foto: prokal.co

jpnn.com, BANJARMASIN - Abdul Hakim, 21, warga Jalan Tembus Mantuil Gang Bersama Kelurahan Basirih Selatan, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang berlagak sok jagoan mengancam polisi dengan celurit akhirnya ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan.

Pelaku berhasil diringkus setelah polisi mengeluarkan tiga kali tembakan peringatan. Perkara itu berawal saat Abdul Hakim membawa senjata tajam lantas menakut-nakuti masyarakat.

BACA JUGA: Nenek Rizki Menangis Saat Rumahnya Kembali Digeledah Densus 88 Antiteror

Warga yang resah kemudian melapor ke Polsekta Banjarmasin Selatan. Polisi langsung mendatangi lokasi kejadian di Jalan Tembus Mantuil Gang Hariti. Bukannya gentar, dia malah mengacungkan sebilah celurit kepada dua polisi yang hendak membawanya.

Polisi terpaksa melepaskan tembakan peringatan. Pada letusan pertama, pelaku masih nekat hendak melawan. Pada tembakan kedua, pelaku masih juga mengabaikannya. Pada tembakan ketiga, barulah dia kabur.

BACA JUGA: Aliansi Relawan Jokowi Usulkan Haidar Alwi Jadi Menteri BUMN

Setelah membuang sajamnya, terjadi aksi kejar-kejaran dengan polisi. Hakim kemudian bersembunyi di kolong rumah warga. Setelah dikepung, dia akhirnya menyerah.

"Ketika diminta untuk tenang, pelaku malah mengacungkan sajamnya ke arah anggota. Terpaksa kami peringatkan. Setelah membuang sajamnya, dia malah lari," kata Kanit Reskrim Iptu Ganef Brigandono, Senin (14/10).

BACA JUGA: Rene Alberts Bawa 22 Pemain untuk Hadapi Persebaya di Bali

"Kami kejar sampai ke kolong rumah warga. Rupanya dia sedang mabuk," tambah Ganef. Insiden itu terjadi pada Sabtu (12/10) sekitar pukul 22.45 Wita. Setelah Hakim menenggak miras oplosan.

"Kami juga mengamankan sajamnya sebagai barang bukti," lanjutnya.

BACA JUGA: Istri Terpaksa Berbuat Terlarang di Rumahnya Lantaran Suami Tak Sanggup Lagi

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang sajam. Ancamannya paling lama 10 tahun penjara. (lan/fud/ema)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler