Abdul Rachman Bandingkan Kasus Penistaan Agama Muhammad Kece dengan Ahok

Senin, 20 September 2021 – 19:50 WIB
Warganet yang mengaku bernama Muhammad Kece. Foto: YouTube/MuhammadKece

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komite I DPD RI Abdul Rachman Thaha membandingkan kasus penistaan agama yang melibatkan Muhammad Kosman alias Muhammad Kece dengan kasus mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnomo atau Ahok.

Rachman menilai Ahok mendapat perlakuan istimewa saat masih menjadi menjadi tersangka kasus penistaan agama.

BACA JUGA: Muhammad Kece tidak Tahu Napoleon Bonaparte Jenderal Polisi

"Dia tidak ditahan walau sudah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama bahkan, setelah jatuh vonis bersalah, Ahok tidak dipenjara bersama para napi lainnya," kata Rachman kepada JPNN.com, Senin (20/9).

Menurutnya, Muhammad Kece tidak hanya menjadi tersangka penistaan agama tetapi juga korban dari sistem hukum yang tebang pilih.

BACA JUGA: Berani Menghajar Muhammad Kece, Napoleon Bonaparte Muslim Waras

"Nasib Kece menyadarkan kita bahwa andai Ahok ditempatkan di dormitori seperti Kece, bisa saja dia mengalami kondisi yang sama," ujar senator yang mewakili Provinsi Sulawesi Tengah itu.

Rachman juga mengatakan Kece tidak akan menjadi korban penganiayaan jika dia memiliki memiliki perlakuan istimewa seperti Ahok.

BACA JUGA: MUI Sebut Konflik Irjen Napoleon dan Muhammad Kece Pelajaran, Kok, Bisa?

Pria berusia 42 tahun itu menyebutkan penistaan pelecahan agama hanya mendapat hukuman penjara sekitar lima tahun sehingga dianggap sebagian orang sebagai hukuman yang tidak menunjukkan kemuliaan agama.

Dengan begitu, lanjut Rachman, tahanan lain ikut merasa terluka sehingga memilih untuk memberikan hukuman mereka sendiri.

Rachman membeberkan semacam kasta yang diterapkan di lingkungan narapidana. Menurutnya, penjahat seksual berada di posisi terbawah sehingga kerap mengalami penganiayaan saat berada di penjara.

"Narapidana berkasta tertinggi adalah napi politik. Mereka menjadi guru besar yang dihormati para napi lainnya," ungkap Rachman.

Dia menduga aksi Napoleon Bonaparte yang dikabarkan menganiaya M Kece sebagai gambaran adanya kasta yang lebih rendah lagi yaitu narapidana dalam kasus penistaan agama.

"Dengan dugaan seperti itu, saya mewanti-wanti siapa pun yang nekat menghina agama, bersiaplah di-azab di penjara," tutur alumnus Universitas Muslim Indonesia Makassar itu.

Rachman menegaskan menolak segala bentuk penganiayaan tetapi dia menilai kekerasan di lingkungan penjara sudah menjadi sub budaya.

"Dalam revisi KUHP, sanksi pidana bagi pelaku penistaan agama patut dihukum lebih berat lagi," pungkasnya.

Diketahui, peristiwa penganiayaan terhadap tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama Muhammad Kece melibatkan Irjen Napoleon Bonaparte di rutan Bareskrim Polri. (mcr9/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Natalia
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler