jpnn.com, SURABAYA - Abdul Wasik (32) warga asal Sampang, Madura tak menyangka akan tepergok saat mencuri sebuah ponsel milik warga bernama Mislyanto (49) pada Selasa (28/9).
Perbuatan Abdul itu diketahui saat dia coba memasuki sebuah kamar di Rusun Sumbo Blok K/402 Jalan Sumbo, Kelurahan Simo Lawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya.
Kapolsek Simokerto Kompol Sidik Samsul Hadi mengatakan pelaku memanfaatkan momen saat korban tertidur, kemudian masuk mengambil ponsel yang terletak di ruang tamu.
Namun, saat hendak keluar dari kamar, Abdul tepergok anak korban. Dia kemudian membangunkan sang ayah dan melihat pelaku yang buru-buru kabur.
"Korban bangun langsung berteriak maling, para tetangga yang lainnya kemudian keluar untuk melihat," kata Sidik, Rabu (29/9).
Para tetangga korban kemudian mengejar pelaku sampai tertangkap. Kondisi itu membuat Abdul terpojok, dia tak bisa melawan amukan warga yang memukulnya hingga babak belur.
Setelah memelas dan meminta ampun, barulah warga menghubungi anggota Polsek Simokerto untuk menyerahkan pelaku.
"Wajah pelaku babak belur setelah terkena amuk massa. Kami segera membawanya agar warga tak memukulinya kembali," ujar dia.
Abdul dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (mcr12/jpnn)
BACA JUGA: Mas Gibran dan Pak Ganjar Datang Datang Bawa Hadiah Handphone, Semua Semringah
Redaktur : Natalia
Reporter : Arry Saputra