Aboe Bakar Alhabsyi: Alasan Penerbitan Perppu Ormas Mengada-ada

Jumat, 14 Juli 2017 – 19:58 WIB
Aboe Bakar Al Habsy. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi menyebutkan ada tiga catatan terkait terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas. Pertama, alasan pemerintah adalah adanya kekosongan hukum dan adanya kegentingan yang memaksa sehingga harus terbit Perppu tersebut.

“Sepertinya ini adalah alasan yang mengada-ada, karena sejatinya tidak ada kekosongan hukum, lantaran ada UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas,” kata Aboe Bakar Alhabsyi, Jumat (14/7).

BACA JUGA: Komisi X DPR Setuju Usul Tambah Anggaran KOI

Menurut Aboe, Pasal 60 dalam UU Ormas telah mengatur bagaimana mekanisme dan tahapan pembubaran Ormas. Jadi sudah jelas dan detail prosedur yang diatur dalam UU Ormas. Karenanya, syarat kekosongan hukum sebenarnya tidak terpenuhi.

“Jangan sampai akhirnya publik melihat bahwa pemerintah bersemangat membubarkan HTI, namun tidak mau mengikuti mekanisme yang ada dalam UU Ormas, lantas kemudian menerbitkan Perppu untuk mem-bypass aturan tersebut. Tentunya publik akan mempertanyakan, pemerintah macam apa yang kemudian menyikapi aturan seperti ini,” katanya.

BACA JUGA: DPR Gelar AIPA Caucus Perkuat Kerja Sama Kelautan

Kedua, lanjut Aboe, digunakannya asas contrarius actus dalam Perppu ini juga tidak tepat. Asas contrarius actus artinya, badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan keputusan tata usaha negara dengan sendirinya berwenang membatalkan. Sepertinya inilah jalur yang dipakai untuk mem-bypass pembubaran HTI agar tidak melalui Pengadilan.

“Hal ini saya rasa tidak tepat, dan bisa menimbulkan kekacauan dalam tatanan bernegara,” kata Aboe mengingatkan.

BACA JUGA: Subsidi Pupuk untuk Petani Harus Merata

Bayangkan saja, kata dia, apabila ini menjadi preseden, kemudian dengan mudahnya Kepala KUA akan dapat membatalkan buku nikah yang diterbitkannya, atau Kepala Imigrasi yang bisa juga membatalkan paspor yang diterbitkannya. “Tentunya hal ini akan membuat kekacauan administrasi bernegara kita, jika diambil preseden dalam bidang lain,” katanya.

Ketiga, hilangnya proses peradilan dalam pembubaran Ormas merupakan salan satu indikasi kembalinya rezim yang totaliter. Salah satu amanat reformasi adalah memposisikan civil society sebagai kekuatan pembangunan nasional.

Oleh karenanya, ormas sebagai representasi dari civil society seharusnya diberdayakan dan dilibatkan dalam pembangunan. “Bila pun ada yang bermasalah, sudah diberikan jalur penanganan sesuai dengan UU Ormas,”katanya.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantuan Bencana Alam Harus jadi Prioritas Kemensos


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR RI   DPR  

Terpopuler