JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah menggantung status Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pusat olahraga Hambalang. Alasannya, penetapan status tersangka harus didukung bukti yang kuat.
"Tidak ada gantung menggantung. KPK bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti," kata Ketua KPK, Abraham Samad di DPR, Jakarta, Rabu (6/2).
Itu pula sebabnya Abraham mengaku keberatan dengan hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan KPK, khususnya untuk menjelaskan status seseorang. Bahkan ia mensinyalir kesimpulan itu merupakan kesimpulan pesanan
"Ada pihak-pihak tertentu yang menginginkan kesimpulan itu dimasukkan agar bisa tenang tidurnya, karena itu saya tolak mentah-mentah," kata Abraham.
Abraham tidak menerangkan secara detil tentang perkembangan penyelidikan terhadap Anas dalam kasus Hambalang. Namun demikian ia meyakini penyidik KPK bekerja secara profesional.
Seperti diketahui, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menudng Anas sebagai orang yang mengatur proyek Hambalang secara keseluruhan. Bahkan Anas disebut mengadakan pertemuan khusus untuk mengatur penerbitan sertifikat Hambalang agar proyek itu lancar.
Nzaruddin menyebut pertemuan yang membicarakan proyek Hambalang itu dihadiri mantan Ketua Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto, anggota Komisi II DPR Ignatius Mulyono dan juga Anas. Nazaruddin juga menyebut dirinya bersama Angelina Sondakh, Mirwan Amir, Mahyuddin, diperintah Anas untuk mengurus proyek tersebut. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Dorong Perluasan Peran Kemanusiaan PMI
Redaktur : Tim Redaksi