Abraham Liyanto: Sudah Waktunya NTT Diatur UU Tersendiri

Kamis, 10 September 2020 – 11:41 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Liyanto. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Liyanto mengemukakan sudah waktunya, NTT diatur dalam Undang-Undang (UU) tersendiri. UU itu terpisah dari Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang ada selama ini.

“Provinsi NTT terbentuk berdasarkan UU Nomor 64 Tahun 1958. UU ini juga menjadi landasan pembentukan Propinsi Bali dan NTB secara bersamaan. UU ini pun didasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950. Nah, tidak mungkin NTT selalu terus berlandaskan UU itu, apalagi masih memakai UUDS. Maka perlu UU tersendiri yang mengatur Provinsi NTT,” kata Abraham di Jakarta, Kamis (10/9/2020).

BACA JUGA: DPD RI Minta MPR RI Gelar Rapat Gabungan, Nih Tujuannya

Sebelumnya ia telah diundang sebagai narasumber oleh Pusat Perancangan Undang-Undang (PUU) dan Badan Keahlian DPR pada Selasa (8/9/2020) dalam penyusunan RUU Provinsi NTT. PUU diperintahkan Komisi II DPR untuk membuat draf atau rancangan awal RUU tentang Propinsi NTT.

Abraham menyebut substansi yang ada dalam UU Nomor 64 Tahun 1958, sudah tidak sesuai dengan perkembangan wilayah Provinsi NTT saat ini. Sensus tahun 2019, menyebutkan jumlah penduduk NTT sudah mencapai 5,46 juta, dengan laju pertumbuhan penduduk sebesar 2,07 persen. Jumlah ini tentu tidak sebanyak saat UU tentang NTT dibentuk tahun 1958.

BACA JUGA: Jokowi Puji Respons Cepat DPD RI

Di sisi lain, sampai tahun 2020 ini, wilayah NTT sudah dimekarkan menjadi 22 kabupaten dan kota. Kemudian wilayah yang menjadi bagian Propinsi NTT telah berkembang, semula hanya wilayah Flores, Sumba, Timor. Saat itu, belum akomodir secara eksplisit pulau Alor, Rote, Sabu.

“Landasan konstitusional telah berubah. Semula menggunakan UUD Sementara 1950, saat ini berlaku UUD NRI 1945 hasil amandemen. UU Pemda yang merupakan payung hukum otonomi daerah juga telah diganti beberapa kali. Lalu kelaziman yang terjadi dalam pembentukan daerah, baik propinsi, kabupaten dan kota pada era reformasi adalah dilakukan dengan UU tersendiri, bukan gabungan beberapa daerah. Dengan dasar ini semua maka sudah tepat NTT diatur dalam UU sendiri. Bukan terus berlandaskan pada UU tahun 1950-an,” jelas Abraham.

BACA JUGA: 42 Perwira Tinggi TNI AL Naik Pangkat, Nih Daftar Namanya

Anggota Komite I DPD ini berkeyakinan ketika NTT diatur dalam UU tersendiri, akan melahirkan pembangunan NTT yang menyeluruh, terencana, terarah dan terintegrasi dalam satu gugus propinsi tersendiri. Kemudian dapat memasukkan NTT dalam Propinsi Kepulauan, di mana Propinsi Kepulauan harus mendapat perhatian berbeda dengan Propinsi Daratan.

Sasaran lainnya adalah menjadi landasan dalam perjuangan pemekaran propinsi NTT yang sudah dinyatakan sendiri oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. Selain itu bisa menjadi landasan untuk membentuk Triangle City yang melibatkan kerjasama Kupang (Indonesia), Dili (Timor Leste) dan Darwin (Australia).

“Provinsi NTT adalah daerah kepulauan yang harus dilindungi. Laut di NTT memiliki luas empat kali luas daratan dan terdapat 1.192 pulau. NTT merupakan rumah bagi 500 jenis terumbu karang, 300 jenis ikan dan tiga jenis kura-kura serta biota laut unggul lainnya. Dengan adanya UU yang mengatur keberadaan provinsi NTT dari berbagai aspek secara khusus, niscaya pengelolaan dan percepatan pembangunan akan menjadi lebih signifikan,” jelas Abraham yang juga Ketua Kadin Propinsi NTT.

Terkait muatan materi RUU, dia menyarankan beberap hal. Pertama, penetapan kembali secara tuntas batas wilayah propinsi dan ibukota provinsi. Kedua, penataan kembali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan propinsi, baik urusan konkuren maupun umum.

Ketiga, penataan masalah Pemerintahan Daerah yang mecakup Pemerintah Daerah dan DPRD. Keempat, masalah sumber daya aparatur dan sumber daya keuangan seperti sumber pendapatan daerah. Kelima, penataan masalah pengelolaan aset daerah.

Dia juga mengusulkan beberapa arah pembangunan NTT yang harus dituangkan dalam RUU itu. Pertama, menetapkan NTT sebagai propinsi kepulauan dengan titik pembangunan pada sektor agraris, nelayan dan pariwisata.

Kedua, membawa NTT menjadi propinsi unggul yang sejajar dengan propinsi lain di negara ini, terutama seperti Bali yang merupakan tetangganya.

Ketiga, terbentuknya daerah otonom yang mandiri, dinamis, produktif dan berdaya saing nasional dan internasional dengan berbasis propinsi kepulauan dan wilayah perbatasan antar tiga negara yaitu Indonesia, Australia dan Timor Leste.(fri/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler